PDIP: Prinsip Dasar Perppu Ormas Selamatkan Ideologi Negara

Senin, 23 Oktober 2017 – 19:03 WIB
Ketua Fraksi PDIP Komisi II DPR Komarudin Watubun (batik) bersalaman dengan Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: Charlie Lopulua/Indopos/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Fraksi PDIP Komisi II DPR Komarudin Watubun menyesalkan sikap Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Gerindra yang menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) disahkan menjadi undang-undang.

Ketiga partai itu menunjukkan sikapnya dalam pengambilan keputusan tingkat I yang dihadiri Mendagri Tjahjo Kumolo, perwakilan Kemenkumham, dan Menkominfo Rudiantara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/10).

BACA JUGA: DPR Tak Satu Suara soal Perppu Ormas, Ini Harapan Menkumham

"Silakan lihat sendiri. Jelas, kok, ini persoalan mana kelompok pendukung Pancasila, mana kelompok penolak. Tidak usah pakai bahasa bumbu-bumbu omong kosong mengelabui makna," kata Komarudin.

Komarudin menyayangkan sikap tiga fraksi penolak perppu itu yang dianggapnya lebih memanfaatkan situasi mencari simpatik dari ormas-ormas yang menolak.

BACA JUGA: Gagal di Tingkat Satu, Perppu Ormas Dibawa ke Paripurna DPR

Padahal, menurut ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Partai ini, keputusan Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu Ormas untuk kepentingan yang lebih besar.

"Apalagi, jelas-jelas hasil survei seperti Litbang Kompas, LSI, SMRC, LSI, Tempo, dan lainnya mengungkap terdapat sejumlah organisasi dengan jaringan internasional kegiatannya mengancam eksistensi Pancasila," tuturnya.

BACA JUGA: Perppu Ormas, Wiranto: Tunggu Proses Hukum dan Politik

Karena itu, Komarudin menegaskan, tidak ada upaya memojokkan kelompok atau agama tertentu atas lahirnya perppu ini.

"Presiden itu melihat kepentingan warga dari Sabang sampai Merauke. Bukan urusan kelompok atau golongan lagi. Jadi, prinsip dasarnya perppu itu menyelamatkan ideologi negara Pancasila dan UUD 1945," imbuh Komarudin.

Terkait sikap fraksi saat proses pembahasan, Komaruddin menilai pandangan kritis paling ditunjukkan Fraksi Partai Demokrat.

Dia mengatakan, Fraksi Demokrat memberikan catatan sejumlah klausul sepatutnya direvisi.

Namun, sambung Komarudin, Demokrat menyetujui perppu tersebut disahkan terlebih dulu.

"Perpu Pilkada kan juga kami lakukan hal yang sama. Jadi, tidak bisa menyebut ini belum genting dan memaksa. Itu kan pendapat mereka (fraksi yang menolak)," imbuh Komarudin.

 Dia menuturkan, PAN yang telah mendeklarasikan sebagai partai pendukung pemerintah justru berseberangan dengan alasan yang tidak masuk di akal.

"Terus terang kecewa dengan sikap PAN. Kan mitra koalisi, tapi kok mengambil sikap ambivalen seperti itu. Kalau tidak mau berkoalisi, gentle, dong. Apalagi, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan gencar melakukan sosialisasi empat pilar ke berbagai daerah dengan menggunakan anggaran negara," ujarnya.

Dia menegaskan, Pancasila tidak membutuhkan pidato-pidato penuh bumbu-bumbu mengelabui makna sebenarnya.

“Sekarang jelas sudah pengambilan keputusan tersebut mencerminkan siapa pendukung Pancasila siapa yang tidak," kata Komarudin. (jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri Upayakan Perppu Ormas Lewat Musyawarah Mufakat


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler