jpnn.com - JAKARTA - Undang-undang (UU) Pilkada hasil revisi yang baru disetujui DPR beberapa hari lalu ternyata belum sesempurna yang diharapkan. Terutama bagi Fraksi PDI Perjuangan karena belum masuknya pengaturan daerah otonomi khusus.
"Saya menyayangkan tidak masuknya kekhususan Aceh dan Papua, Papua Barat dalam tahapan Pilkada, terlebih UU Otsus tidak mengatur hal itu," kata Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan, Sabtu (4/6).
BACA JUGA: Ini Kelemahan-kelemahan UU Pilkada yang Baru
Menurut Arteria, pengaturan Pilkada untuk daerah Otsus sudah masuk dalam daftar inventaris masalah yang disampaikan fraksinya. Akan tetapi ketika masuk pembahasan rapat panja hingga pandangan mini fraksi hal tersebut tidak berhasil menjadi isu strategis.
"Tentunya kita harus belajar dari pengalaman kemarin, perlakuan kusus kalau tidak boleh dikatakan istimewa memang diperlukan dengan mendasarkan pada kearifan lokal yang merupakan hukum bagi mereka," tambahnya.
BACA JUGA: Duh, Pilkada Warisan 2015 Belum Digelar Sampai Sekarang
UU Pilkada disetujui menjadi UU pada Kamis (2/6) lalu. Namun, sejumlah pihak menilai masih banyak kekurangan. Bahkan, DPP PPP pimpinan Djan Faridz berencana menguji UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).(fat/jpnn)
BACA JUGA: Jago PKS Mulai Terlihat
BACA ARTIKEL LAINNYA... Omongan Pejabat Kemendagri Ini Menohok KPU
Redaktur : Tim Redaksi