jpnn.com, JAKARTA - PDI Perjuangan tinggal selangkah lagi mendapatkan jatah kursi pimpinan DPR dan MPR RI lewat revisi UU MD3. Pasalnya, mayoritas fraksi di Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI setuju revisi tersebut di paripurnakan untuk mendapat persetujuan tingkat akhir.
Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) selaku pihak yang memimpin rapat Bamus revisi UU MD3 terbatas mengungkapkan, rapat tersebut juga membahas permasalahan legislasi dan pengawasan.
BACA JUGA: DPR Mulai Bahas Surat Presiden
”Selain revisi UU MD3, pembahasan juga menyangkut masalah legislasi, anggaran, pengawasan yang tentunya harus kita persiapkan matang-matang,” ucap Setnov usai memimpin Rapat Bamus di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (20/3).
Ia menyatakan, Rapat Bamus yang diikuti seluruh fraksi partai di DPR itu adalah guna menanggapi isi Surat Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang revisi UU MD3.
BACA JUGA: DPR Gelar Rapim untuk Bahas Surat Jokowi soal UU MD3
”Jika semua sepakat, kita akan langsung usulkan ke Paripurna untuk segera di sah kan,” jelas Setnov.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah juga mengatakan, Presiden Jokowi setuju penambahan kursi bagi PDI-Perjuangan di pimpinan MPR, DPR, dan MKD ditambah. Untuk itu, kata politisi PKS ini, hal itu bisa langsung dibacakan dalam rapat Paripurna untuh disahkan.
BACA JUGA: Ngebet Jadi Gubernur, Bupati Tasik Minta Restu Bu Mega
”Presiden tidak berubah sedikit pun tentang konsep yang diusulkan Baleg (badan legislatif), yang hanya menambah satu kursi saja buat PDIP,” kata Fahri.
Sementara itu, pihak Fraksi Partai Gerindra nampaknya kecewa karena hanya PDIP yang mendapat kursi tambahan di pimpinan.
Ketua DPP Partai Gerindra Ahmad Riza Patria berharap, dalam revisi terbatas UU MD3 itu, pihaknya mendapatkan jatah kursi di pimpinan MPR.
Alasannya kata Wakil Ketua Komisi II DPR ini, pimpinan MPR saat ini didominasi partai politik pendukung pemerintah.
”Partai Gerindra kan saat ini sudah ada di pimpinan DPR RI, di MPR kan selama ini sudah masuk semua partai politik pendukung pemerintah semua. Jadi saya kira, ada baiknya partai nonpemerintah masuk juga, sebagai penyeimbang lah,” ujar Riza sebelum mengikuti rapat Bamus dengan pimpinan DPR RI, Jakarta, Senin (20/3).
Menurut Riza, wacana pucuk pimpinan DPR harus diserahkan kepada partai pemenang Pemilu 2014 lalu tidak bisa dilakukan.
Alasannya, jelas dia, kesepakatan antara fraksi-fraksi dalam Badan Legislasi (Baleg) revisi UU MD3 itu hanya menambahkan satu kursi pimpinan DPR dan MPR.
”Saya kira tidak bisa berubah-ubah, revisi UU MD3 yang dibahas sekarang tidak dibahas mengenai formula pimpinan DPR RI 2009-2014,” tandas Riza.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi pada tanggal 24 Februari 2017 mengirimkan surat kepada pimpinan DPR.
Surat bernomor R13/Pres/02/2017 itu berisi soal perihal penunjukkan wakil untuk membahas Rancangan UU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Surat presiden itu telah dibacakan pada rapat Paripurna beberapa waktu lalu.
Fraksi PDIP sebelumnya mengusulkan untuk merevisi UU MD3 dan dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Setelah Baleg menggelar rapat pada Rabu (21/12/2016) lalu, semua fraksi setuju Fraksi PDIP dapat jatah kursi pimpinan di DPR, MPR dan MKD.
Diketahui juga, bahwa formula pimpinan DPR periode 2009-2014 berdasarkan hasil Pemilu. Partai pemenang Pemilu berhak mendapatkan jatah kursi ketua DPR. Jika resmi diberlakukan, nantinya jumlah pimpinan DPR dan MPR akan menjadi enam orang. Namun, Partai Gerindra dan PKB belakangan ikut meminta jatah kursi pimpinan. (dil)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PDIP Pengin Usung Kader Sendiri
Redaktur & Reporter : Adil