PDIP Siap Gunakan Mekanisme Apa pun

Senin, 01 September 2008 – 19:50 WIB
JAKARTA –  Salah satu Ketua DPP PDI Perjuangan  Adang Rochiatna mengaku tidak terlalu khawatir dengan merebaknya wacana suara terbanyak dalam penetapan calon anggota legislatife yang diajukan partai politik  pada pemilu 2009‘’Sepanjang  itu tidak menabrak undang-undang, itu sah-sah saja.  PDIP Siap dengan sistem apa pun, yang penting sesuai dengan undang-undang yang berlaku,’’ ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (1/9).
Seperti diketahui, suara terbanyak menjadi pilihan sejumlah parpol pada saat menetapkan calon anggota legislatif (caleg) yang mereka ajukan pada Pemilu Legislatif 2009

BACA JUGA: Tjahyo Minta Maaf ke Miranda

Parpol-parpol yang sudah menyatakan pilihannya itu, antara lain, PAN, PBR, Partai Demokrat, Partai Hanura, dan Partai Golkar

Menurut Adang, kalau pun saat ini PDIP tidak mengikuti arus partai-partai tersebut di atas, semata-mata karena PDIP konsisten dengan undang-undang yang sudah diberlakukan

BACA JUGA: Nasib Haruna Ditentukan Pekan Depan

‘’Kami tetap konsisten dengan peraturan yang ada
Tetapi, kalau kemudian  UU itu direvisi, kami siap kok

BACA JUGA: Pembentuan Panwaslu Beres Sebelum Lebaran

Bagi kami sistem apa pun tidak menjadi masalah,’’ Ujarnya .
Dalam UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu disebutkan secara tegas, anggota legislatif yang bakal duduk di DPR ditentukan berdasarkan nomor urut yang diajukan parpolBesar-kecilnya nomor urut dengan demikian sangat menentukan sukses tidaknya caleg tersebut menuju gedung DPRSebaliknya, dengan mekanisme suara terbanyak, caleg dengan nomor urut besar (bawah) tetap berpeluang menjadi anggota DPR asal mampu mengumpulkan dukungan suara terbanyakSukses tidaknya caleg sangat bergantung pada kerja kerasnya meraih suara pemilih.
Adang menegaskan, suara terbanyak yang dipilih sejumlah parpol mengindikasikan semakin ketatnya persaingan antarparpol dan antarcaleg pada Pemilu Legislatif 2009Pemilu yang akan digelar 9 April tersebut di- ikuti 38 parpol, terdiri dari 16 parpol lama yang memiliki kursi di DPR, 18 parpol baru yang lolos seleksi KPU, serta empat parpol yang memenangkan gugatan di Peng- adilan Tata Usaha Negara (PTUN)
‘’Semakin banyaknya Parpol peserta Pemilu tentu semakin akan menyulitkan perjuangan para caleg untuk meraih kursi di DPR‘’Padahal pada saat bersamaan, citra parpol sedang tidak positif di mata masyarakatIni sebagai akibat dari konflik internal partai, dan juga berita perselingkuhan yang pernah melanda DPR,’’ Adang menegaskan.
Bagi Adang, menggunakan mekanisme nomer urut maupun suara terbanyak  masing-masing memiliki plus minusnyaBagi parpol sendiri, mekanisme suara terbanyak akan menggeser konflik penentuan caleg dari DPP ke tingkat grass root, persaingan antarcalegKonsekuensinya, parpol lebih banyak berperan sebagai kendaraan politik yang hanya aktif pada saat pemiluLebih dari itu, para caleg harus bersaing untuk memenangi suaraSemakin dikenal dan kompeten seseorang semakin besar peluangnya meraih dukungan suara rakyatIni logika pasar dari demokrasi yang kita terapkan.
‘’Karena itu, PDIP siap menggunakan sistem apa punKarena PDIP sudah siap dengan sistem apa pun, ‘’Adang menandaskan sembari menambahkan, mekanisme suara terbanyak dimungkinkan karena adanya klausul pada Pasal 218 UU No 10 Tahun 2008 yang mengatur pengunduran diri calegKarena itu sejumlah parpol yang menggunakan suara terbanyak meminta bakal calegnya menandatangani perjanjian internal partai sebelum benar-benar diajukan sebagai calegIntinya, caleg akan menyatakan mengundurkan diri dari caleg jadi apabila tidak memperoleh suara terbanyak(aj/JPNN)
 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Agung : BK Harus Tindak Lanjuti Agus Condro


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler