PDIP Siap Menghadapi Upaya Hukum Tia Rahmania Setelah Dipecat Partai 

Jumat, 27 September 2024 – 00:00 WIB
Tia Rahmania. Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy menyebut parpolnya siap menghadapi kemungkinan Tia Rahmania menempuh jalur hukum terhadap pemecatan.

Dia berkata demikian demi dalam konferensi pers yang dilaksanakan di kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta Pusat, Kamis (26/9).

BACA JUGA: Dipecat PDIP dan Gagal Dilantik Jadi DPR, Tia Rahmania Bakal Tempuh Jalur Hukum

"Apabila ada hal-hal yang lainnya, apakah ada upaya hukum, tentunya kami dari partai sudah melakukan proses,” ujar Ronny.

Diketahui, PDI Perjuangan melalui Mahkamah Partai memecat Tia karena Ketua DPD Banteng Muda Indonesia (BMI) Banten itu melanggar etik.

BACA JUGA: Komarudin Ungkap Alasan PDIP Memecat Tia Rahmania, Silakan Disimak

Partai menganggap Tia terbukti menggeser suara dalam pileg 2024 untuk Dapil I Banten sehingga kandidat lain dari partai yang sama dirugikan.

Ronny mengatakan PDI Perjuangan mempersilakan Tia apabila tak puas dipecat partai dan ingin mengajukan upaya hukum.

BACA JUGA: Disidang eks Hakim MK Lewat Mahkamah Partai PDIP, Tia Rahmania Terbukti Mengalihkan Suara Partai

“Jadi silakan saja, tentunya nanti kami akan lihat ke depannya dan kami akan menghadapi,” kata pria yang juga berprofesi sebagai pengacara itu.

Ronny mengatakan PDI Perjuangan sudah menempuh upaya yang sesuai AD/ART sebelum memecat Tia. 

“Ini sesuai dengan undang-undang partai politik dan ketentuan anggaran dasar, anggaran rumah tangga kita dan peraturan partai di internal kita,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kehormatan Komarudin Watubun menyebut Tia Rahmania terbukti menggeser suara sehingga dipecat sebagai kader parpol berlambang Banteng moncong putih.

"Dalam pemeriksaan di Mahkamah, terbukti bahwa terjadinya pergeseran suara," kata Komar sapaan akrab Komarudin Watubun, Kamis (26/9).

Keputusan pemecatan diputuskan oleh Mahkamah Partai setelah menerima aduan dari rekan Tia separpol diDapil I Banten, yakni Bonnie Triyana.

Selain Tia, kader PDI Perjuangan lainnya Rahmad Handoyo juga digugat ke Mahkamah Partai oleh Didik Hariyadi.

Mahkamah Partai di PDI Perjuangan melalui sidang internal menganggap Tia dan Rahmad memang menggeser suara.

"Intinya, karena ini suara terbanyak yang masuk, mereka menggeser-geser suara untuk memenuhi syarat supaya mereka yang jadi terbanyak," kata Komar.

Dia mengatakan aksi penggeseran suara pada akhirnya membuat rekan Tia dan Rahmad untuk dapil yang sama pada pileg 2024 dirugikan.

Komar melanjutkan bahwa PDI Perjuangan memberi opsi kepada Tia dan Rahmad mundur atau dipecat setelah menggeser suara.

Namun, ujarnya, Tia dan Rahmad tidak mau mundur. PDI Perjuangan kemudian mengambil sikap untuk memecat kedua sosok tersebut.

"Kalau tidak mau mengundurkan diri, ya, risikonya itu dipecat. Itu keputusan organisasi, harus dipecat, kan, begitu," ungkap Komar. (ast/jpnn)


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler