jpnn.com, JAKARTA - Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPRD DKI Gembong Warsono mengatakan, sudah sewajarnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dilaporkan warga karena menutup Jalan Jati Baru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Masyarakat merasa terganggu kenyamanannya atas penutupan jalan itu. Fraksi PDIP jauh-jauh hari sudah menyampaikan bahwa ketika kebijakan Anies menempatkan PKL di sepanjang Jalan Jati Baru itu melanggar beberapa peraturan," kata Gembong saat dikonfirmasi, Jumat (23/2).
BACA JUGA: Anies Akan Bertemu Buwas, Diskotek Bermasalah Bakal Terancam
Menurutnya, ada tiga peraturan yang ditabrak Anies atas kebijakan tersebut. Pertama Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang. Kedua, Perda tentang Ketertiban Umum. Ketiga, Undang-undang tentang Lalu Lintas.
"Ketika ada warga masyarakat yang mengkritisi itu kemudian menempuh jalur hukum, saya kira itu langkah positif. Saya apresiasi itu yang dilakukan masyarakat yang melaporkan kebijakan gubernur ke Polda Metro Jaya," ujar dia.
BACA JUGA: Anies Baswedan Irit Bicara soal Laporan Cyber Indonesia
Selain itu, kata Gembong, Anies terlihat arogan lantaran mengabaikan rekomendasi dari Ditlantas Polda Metro Jaya terkait pengaturan lalu lintas di Jalan Jati Baru Raya. Karena itu, Gembong menilai, sudah sepatutnya Anies dipolisikan.
"Ini kan kebijakan yang sepihak, kebijakan one man show. Padahal dalam pengelolaan Jakarta kan kami harus melibatkan semua stakeholder di Jakarta agar penataan ke depan jauh lebih baik," tandas dia. (tan/jpnn)
BACA JUGA: Kebijakan Anies Bikin Sopir Angkot Tak Bisa Setoran ke Istri
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gubernur Anies Dipolisikan terkait Penutupan Jalan Jatibaru
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga