Ronald Tannur Pembunuh Pacar Divonis Bebas, Didik Mukrianto: Ada yang Janggal dengan Putusan Itu

Jumat, 26 Juli 2024 – 21:39 WIB
Gregorius Ronald Tannur (kanan), anak anggota DPR yang divonis bebas setelah menjalani sidang pembunuhan dengan agenda pembacaan putusan di PN Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/7/2024). ANTARA/Didik Suhartono

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto memahami perasaan publik yang merasa keadilan mereka terkoyak setelah putusan bebas PN Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, 31.

Sebelumnya, Ronald Tannur didakwa jaksa penuntut umum atas perkara pembunuhan dan penganiayaan kepada Dini Sera Afriyanti.

BACA JUGA: Ronald Tannur Anak Anggota DPR Divonis Bebas di Kasus Pembunuhan Dini Sera, Prof Basuki Bersuara

"There is something wrong. Something wrong dengan putusan itu, seolah-olah mengabaikan fakta dan alat bukti yang diajukan penuntut umum," kata Didik kepada awak media, Jumat (26/7).

Legislator Fraksi Partai Demokrat itu mengatakan majelis hakim perkara Dini seharusnya bisa mempertimbangkan prinsip dolus eventualis/voorwadelijk opzet dalam memvonis Ronald Tannur.

BACA JUGA: Kasus Pembunuhan Vina Cirebon: Dede Sudah Buka-bukaan, Polisi Masih Punya PR Besar

"Dengan kata lain, pelaku pernah berpikir tentang kemungkinan terjadinya akibat yang dilarang undang-undang, tetapi ia mengabaikannya dan kemungkinan itu ternyata benar-benar terjadi," kata Didik.

Hakim PN Surabaya sebelumnya memutus bebas putra anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur, Ronald Tannur dalam perkara tewasnya Dini.

BACA JUGA: Ronald Tannur Divonis Bebas, Anggota DPR Fraksi PKB Dukung Jaksa Ajukan Kasasi

Hakim menganggap Dini tewas karena kadar alkohol tinggi dan tidak menganggap wanita tersebut meninggal akibat pembunuhan atau penganiayaan.

Gus Jazil sendiri menjelaskan bahwa Edward Tannur sampai kini berstatus sebagai anggota DPR RI dari PKB. "Masih. Masih," katanya.

Edward bahkan kembali mencalonkan sebagai legislator pada pemilu 2024, namun gagal lolos karena kurang suara.

"Kemarin mencalonkan lagi. Belum berhasil," kata Gus Jazil.

Dia meminta gagalnya Edward lolos ke Senayan tidak disangkutpautkan dengan pengadilan dengan terdakwa Ronald Tannur di PN Surabaya.

"Kan, dalam hukum pidana enggak bisa kemudian seorang ayah, dia sekaligus bertanggung jawab dengan pidana yang dilakukan anaknya," ujar Gus Jazil. (ast/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler