PDIP Tutup Pintu Buat Mantan Koruptor yang Pengin Maju Pilkada

Kamis, 12 Desember 2019 – 16:36 WIB
Bambang Wuryanto. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - PDI Perjuangan menghargai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengizinkan mantan koruptor (narapidana korupsi) maju pilkada setelah lima tahun menjalani hukuman pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Namun, PDI Perjuangan masih memegang keputusan terakhir Ketum Megawati Soekarnoputri yang tidak mengizinkan mantan narapidana korupsi dicalonkan sebagai anggota legislatif maupun kepala daerah dari partainya. 

BACA JUGA: Suka atau Tidak, Putusan MK soal Eks Koruptor Maju Pilkada Harus Dipatuhi

"Lihat sendiri, Ibu Ketum begitu loh declare-nya clear untuk caleg tidak diizinkan, untuk pilkada juga tidak diizinkan," kata Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDIP Bambang Wuryanto di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (12/12). 

Legislator dari Jawa Tengah yang karib disapa Bambang Pacul itu mengatakan bahwa putusan MK ini harus disikapi setiap partai politik. "Sikap partai politik tentu melalui rapat dewan pimpinan pusat (DPP) partai," ungkap Bambang. 

BACA JUGA: Eks Napi Koruptor Boleh Ikut Pilkada, Begini Respons Gerindra

Ia menambahkan PDIP tentu akan menggelar rapat menyikapi putusan terbaru MK tersebut. Sebab, kata dia, partai punya dan boleh mengatur rumah tangganya sendiri. 

"Kami ikuti rumusan MK. Ya, kami tolak? Tidak. Karena itu putusan itu bersifat final dan mengikat, tetapi partai menyikapi ini, setiap partai pasti punya sikap," katanya. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Komnas HAM Tolak Hukuman Mati untuk Koruptor


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler