PDRM Tangkap Otak Penculikan WN Malaysia

Rabu, 22 Maret 2017 – 03:00 WIB
Inilah gubuk tempat penyekapan WN Malaysia Leng Leng yang jadi korban penculikan. Foto: BatamPos/jpg

jpnn.com, BATAM - Polisi Diraja Malaysia (PDRM) berhasil membekuk Wak Lan, otak pelaku penculikan Kuang Leng Leng asal Malaysia, Senin (21/3). Wak Lan berhasil dibekuk di Johor, Malaysia.

"Saya mendapatkan informasinya begitu," kata sumber Batam Pos (Jawa Pos Group) di kepolisian, Selasa (21/3).

BACA JUGA: Pelaku Penculikan WN Malaysia Itu Diimingi Rp 150 Juta

Dia mengatakan berdasarkan informasi tersebut, penangkapan Wak Lan ini merupakan hasil kerjasama pihak PDRM dengan Polri. Jejak Wak Lan berhasil ditelusuri berdasarkan hasil teknologi informasi.

"Dan juga lidik dari Polri," ucapnya.

BACA JUGA: Enam Pelaku Penculikan WN Malaysia Diringkus di Batam

Berdasarkan informasi tersebut, dilakukan pengembangan. Akhirnya Wak Lan dibekuk saat berada dalam taksi. Wak Lan diduga akan berpindah tempat lagi, agar posisinya tak terlacak oleh pihak aparat.

Saat ini Wak Lan sedang diinterogasi oleh pihak PDRM, untuk dilakukan pengembangan dan pendalaman kasus tersebut.

BACA JUGA: Batam Tak Masuk Destinasi Unggulan Pariwisata, Padahal

Sementara itu mengenai nasib empat tersangka asal Batam, yang ikut terlibat dalam kasus ini. Pihak kepolisian juga masih meminta keterangan. "Kami masih melakukan pendalaman," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Erlangga.

Mengenai TKP lainnya menjadi tempat penyekapan Leng Leng, Erlangga mengaku masih menulusuri pernyataan para tersangka ini. "Itu berdasarkan pengakuan saja, kami sedang periksa para tersangka," tuturnya.

Dia mengatakan dua orang yang masih buron yakni At dan Bn, daftar pencarian orangnya sudah diterbitkan. Dan pihak kepolisian masih melakukan pengejaran kepada para pelaku.

Empat orang yang sudah ditahan tersebut yakni Muhammad Soleh, Pung Cahyadi alias panjang, David Du dan Hartani, akan dikenakan pasal 333 KUHP.

“Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun," pungkasnya. (ska)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Razia Indekos, Polisi Amankan 5 Pasangan Kumpul Kebo


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler