Kepala Divisi Humas, Sekuriti, dan Formalitas, Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) Gde Pradnyana mengatakan, kontrak gas ini berlaku selama 10 tahun, mulai 1 Januari 2012 yang berasal dari blok Sebuku dengan operator Pearl Oil dan Blok Mahakam yang dioperatori Total E&P
BACA JUGA: Nestle Perbesar Investasi di Jatim
Harga yang disepakati menggunakan formula yang dipengaruhi oleh harga amoniak dan urea yang berlaku di pasar internasional.Menurut Gde, kebutuhan domestik, khususnya pasokan gas untuk pabrik pupuk, listrik, serta industri, tetap mendapat prioritas utama
Kontrak gas ini akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pabrik Pupuk Kaltim 5 yang diperkirakan beroperasi pada 2014
BACA JUGA: XL Gelar Award Berprestasi
Sementara menunggu Pupuk Kaltim 5 beroperasi, pasokan gas yang disepakati saat ini digunakan untuk memasok pabrik Kaltim 1 yang kontrak gasnya akan berakhir pada 2011.Penandatanganan PJBG tersebut merupakan tindak lanjut dari Principle of Agreement yang ditandatangani 28 Januari 2010 dan Memorandum of Agreement pada 20 Januari 2009.
Gde menjelaskan, kontrak pasokan gas bumi untuk domestik pada 2011 mencapai 56,78 persen dari total kontrak atau sekitar 4.366 miliar british thermal unit per hari (BBTUD)
BACA JUGA: Soal Akuisisi Indosiar, Bapepam Disarankan Konsultasi ke MK
Jumlah ini naik cukup signifikan ketimbang 2010.Tahun lalu, realisasi pasokan gas untuk domestik mencapai 4.342,71 BBTUD atau sekitar 50,18 persenSementara gas yang diekspor sebanyak 4.311,58 BBTUD atau 49,82 persen"BP Migas mendorong pemenuhan kebutuhan gas sesuai komitmen kontrak yang telah disepakati," papar Gde(lum)
BACA ARTIKEL LAINNYA... IHSG Melawan Arus
Redaktur : Tim Redaksi