Soal Akuisisi Indosiar, Bapepam Disarankan Konsultasi ke MK

UU Penyiaran Tetap Harus Diterapkan di Pasar Modal

Selasa, 21 Juni 2011 – 03:53 WIB

JAKARTA - Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Muzani, mengingatkan Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) untuk tidak sembarangan menafsirkan undang-undang yang membatasi aksi korporasi tentang kepemilikan lembaga penyiaranHal itu disampaikan Muzani terkait rencana aksi korporasi PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) untuk mengakuisisi Indosiar.

Muzani menyatakan, rencana akuisisi Indosiar oleh perusahaan yang juga pemilik SCTV itu bisa jadi tidak bermasalah jika hanya mengacu UU Pasar Modal

BACA JUGA: IHSG Melawan Arus

Namun menurutnya, akuisisi lembaga penyiaran tetap harus mengacu pada UU Penyiaran


"Bapepam tak boleh memberi tafsir sendiri

BACA JUGA: Dua Kontraktor Siap Pasok Gas ke PKT 5

Karena ini sebenarnya ranahnya inndustri penyiaran, tentunya yang digunakan juga UU Penyiaran," kata Muzani di Gedung  DPR, Jakarta, Senin (20/6).

Muzani yang ditemui di sela-sela rapat kerja Komisi I DPR dengan Menteri Luar Negeri itu pun menyarankan Bapepam-LK untuk berkonsultasi ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum mengambil keputusan tentang akuisisi Indosiar
Dengan demikian, katanya, nantinya Bapepam tidak terjebak pada persoalan hukum

BACA JUGA: Sehari, Pelanggan PLN Tambah 1,5 Juta



"Konsultasi ke MK itu merupakan jalan terbaikJadi kalau di kemudian hari ada persoalan, pejabat Bapepam tidak dianggap melakukan pelanggaran," ulasnya

Bagaimana jika Bapepam-LK melanggar UU penyiaran dengan mengizinkan akuisisi Indosiar oleh EMTK? Muzani pun menjawab lugas. 

"Pelanggaran terhadap setiap UU, tak terkecuali UU penyiaran tentu ada konsekuensi hukumnyaTidak tertutup kemungkinan unsur pidana," tandas Sekjen Partai Gerindra itu.

Seperti diketahui, rencana EMTK mengakuisisi Indosiar dipersoalkan lantaran ketentuan Pasal 18 Ayat 1 UU Penyiaran menegaskan bahwa izin penyelenggaraan penyiaran publik di satu wilayah tertentu hanya boleh dimiliki satu orang atau satu badan hukum usaha (holding)Dengan demikian, Indosiar tidak boleh dikuasai dua orang atau dua badan hukum

Selain itu, rencana akuisisi itu juga berpotensi melanggar Pasal 31 Ayat 1 PP Nomor 50 Tahun 2005 yang menyebut satu badan hukum tidak boleh memiliki dua izin penyelenggaraan penyiaran di satu provinsi.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Zurich Gandeng Travel untuk Asuransi Perjalanan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler