jpnn.com - JAKARTA - Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI menangkap seorang tersangka Deden Martakusumah (28) di sebuah rumah kost di Jalan H Akbar nomor 46, Kelurahan Pasir Kaliki, Kecamatan Cicendo, Bandung, Barat, Senin (24/2) dini hari. Deden ditangkap karena diduga sebagai pelaku bisnis video online pornografi anak.
"Dari hasil penyelidikan kami, (Deden diduga) sebagai pelaku bisnis pornografi online. Modusnya pun tidak semua orang bisa mengakses," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Arief Sulistyanto kepada wartawan di Bareskrim Polri, Senin (24/2).
BACA JUGA: Anak Panti Korban Penganiayaan Dimintai Keterangan
Arief mengungkapkan, Deden menggunakan metode tertentu yang membuatnya leluasa menjual gambar porno yang dilakukan anak-anak. "Maka kita sebut child pornografi online," ujarnya.
Menurutnya, Deden diduga kuat mengelola tiga situs porno. Yakni, Nuxxx.com, Boxxx.com dan Saxxx.Co.xx.com yang berisi kurang lebih 14 ribu video porno. “Pelaku mengaku sebagai pengelola website porno," kata jenderal bintang satu ini.
BACA JUGA: Kasus Penyekapan Karyawan Dimsum Festival Tetap Jalan
Arief menjelaskan, Deden mengaku sudah menjalani bisnis ini sejak 2010 lalu. Modusnya Deden mendapatkan video porno dari internet. Kemudian, video diupload ke situs yang dikelolanya. Bahkan, lanjut Arief, dalam situs itu dicantumkan pula cara mendaftar sebagai member.
Pelaku juga mengaku bahwa setiap orang yang akan mendaftar untuk bisa membuka dan mendownload video porno itu dikenakan biaya Rp 30 ribu hingga Rp 80 ribu. "Setelah mendaftar nanti pelaku memberikan kode akses kepada pembeli berupa angka," kata Arief.
BACA JUGA: Rampas Mobil Fortuner Pakai Bahasa Isyarat
Dijelaskannya, penangkapan Deden dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan cukup lama. "Jadi proses penyidikan sudah lama, karena begitu sulit untuk diungkap,” ujar Arief lagi.
Selain menangkap Deden, polisi juga menyita dua handphone, satu laptop, satu modem, tiga kartu Anjungan Tunai Bank Central Asia, Mandiri, Bank Rakyat Indonesia serta tiga buku tabungan.
Arief memastikan tidak hanya berhenti setelah menangkap Deden. Pelaku utama terus diburu. Sebab, diduga kuat Deden hanya penjual saja.
"Yang kita ingin kembangkan adalah mempelajari video tersebut, apakah ada PH (Production House), atau orang yang membuat film-film itu di Indonesia. Ini yang mau kita ungkap,” kata Arief.
Menurutnya, banyak sekali eksploitasi terhadap wanita dan anak-anak. Ini tidak boleh dibiarkan dn harus ditangkap otak pelakunya. “Kalau yang kita tangkap hanya pengelola situsnya tapi orang pertamanya tidak, maka akan terjadi seperti ini terus," ujar Arief.
Deden dijerat pasal 29 Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan sanksi hukuman paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 6 miliar. Kemudian, pasal 27 ayat 1 juncto pasal 52 UU Informasi dan Transaksi Elektronik dengan sanksi hukuman maksimal delapan tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
"Terhadap kedua pasal tersebut ditambah satu pertiga dari maksimum ancaman pidana karena pelaku melibatkan anak-anak dalam kegiatan dan menjadikan anak sebagai objek," kata dia. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bom Graha Pena Diduga Bom Pipa
Redaktur : Tim Redaksi