Pecahkan Kaca, Tukang Ojek Divonis 4 Bulan

Senin, 09 Juni 2014 – 01:42 WIB

jpnn.com - PURWOKERTO - Haryanto alias Bawor (42), warga Desa Ajibarang RT 01 RW 01 Kecamatan Ajibarang, harus menerima hukuman penjara selama empat bulan dalam sidang di Pengadilan Negeri Purwokerto.

Seperti dilansir Rada Banyumas (JPNN Grup), terdakwa yang sehari-harinya bekerja sebagai tukang ojek ini dihukum lantaran  memecahkan kaca milik tetangganya yang tidak sanggup membayar hutang kepadanya Februari lalu.

BACA JUGA: Sengketa Rambu Suar di Indonesia-Malaysia Masih Deadlock

Agus Tjahyo Mahendra SH yang membacakan amar putusan menyatakan terdakwa terbukti telah merusak barang milik orang lain dengan sengaja sesuai ketentuan Pasal 406 KUHP.

Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anton Sutrisno SH MH yang dalam sidang terdahulu menuntut enam bulan menyatakan menerima baik.

BACA JUGA: Mantan Anggota DPRD Jeneponton Ditahan Karena Kasus Penipuan

Peristiwa ini terjadi pada 16 Februari lalu. Sekitar pukul 12.00, terdakwa mendatangi rumah Hardi Suprihatin di Desa Ajibarang Wetan RT 02 RW 01 Kecamatan Ajibarang untuk menagih hutang sebesar Rp 18 juta.

Hardi sudah berhutang kepada terdakwa lebih dari satu tahun dan belum juga dibayarkan. Alhasil terdakwa meminta agar Hardi membayar dahulu hutangnya sebesar dua juta rupiah. Uang itu akan digunakan untuk memasang air ledeng di rumah terdakwa.

BACA JUGA: Mustasyar PBNU KH Khotib Wafat di Jember

Saat ditagih, Hardi menjawab, "Ngesuk-ngesuk nek wis ana tek wei, tek kabari (besok-besok kalau sudah ada saya beri, saya beri kabar)".

Rupanya, jawaban Hardi membuat terdakwa emosi dan keluar menuju samping rumah Hardi. Sampai di samping rumah, terdakwa melihat sepotong balok kayu yang diambilnya dan dilemparkannya ke kaca jendela Hardi hingga pecah berantakan.

Aksi yang dilakukan terdakwa ini akhirnya dilapirkan ke polisi hingga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. (ali)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tenggelam di Pantai Purus, Tiga Bocah Ditemukan Tewas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler