Pecat 7 Guru, Pemkab Digugat Rp 500 Miliar

Minggu, 02 April 2017 – 01:53 WIB
Ilustrasi. Foto: AFP

jpnn.com, KUTAI KARTANEGARA - Tujuh guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di Bontang memang sudah memenangkan gugatan terhadap Pemkab Kukar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Namun, hingga kini, hak mereka belum menemui titik terang. Misalnya, terkait gaji dan penempatan.

BACA JUGA: Roy Suryo Digugat Sesama Kader Demokrat

Bahkan, hingga kini, gugatan perdata tentang gaji dan kerugian mereka selama diberhentikan masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong.

Kuasa hukum ketujuh guru Nasrun Mu'min mengatakan, kehadirannya di PN Tenggarong untuk mengikuti sidang perdata tentang kerugian material dan inmaterial.

BACA JUGA: Tolong dong, Turunkan Passing Grade Kelulusan UKG

Sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat, yakni Pemkab Kukar.

Namun, pihak tergugat tidak hadir. Menurut Nasrun, bila ditotal dengan seluruh sidang yang tertunda, kemarin merupakan sidang perdata ke-27.

BACA JUGA: Tujuh Guru Kontrak di Kabupaten Asmat Hilang

Gugatan perdata sebenarnya lebih dulu bergulir dibanding gugatan tentang pemberhentian ke tujuh guru di PTUN.

Kini, Nasrun berencana menjadikan putusan PTUN sebagai alat bukti dalam perkara perdata di PN.

"Untuk perdata ini yang digugat terkait pemberhentian gaji, insentif dan kerugian moril yang tidak bisa dinilai. Namun, tidak ada salahnya dan larangan kami gugat Rp 500 miliar," ujar Nasrun sebagaimana dilansir Prokal, Sabtu (1/4).

Di sisi lain, Nasrun juga berterima kasih kepada Pemkab Kukar yang dengan penuh kesadaran tidak melakukan banding pada putusan PTUN.

Dengan begitu, segala tudingan kepada tujuh guru yang bersangkutan telah terbantahkan.

Begitu pula dengan surat pemecatan mereka yang tidak berlaku lagi lantaran putusan PTUN telah inkrah.

Karenanya, selaku pihak penggugat, mereka juga selalu terbuka untuk berkompromi.

Bahkan, bisa saja gugatan perdata yang kini bergulir akan dicabut bila seluruh hak-hak ketujuh guru tersebut dikembalikan.

"Kami selalu membuka diri. Bila hak-hak mereka dikembalikan dan mereka bisa kembali mengajar di sekolah mereka yang dulu, bukan di sekolah yang lain, perkara ini kami anggap selesai," beber Nasrun. (man/rin)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Politikus Gerindra: Kejadian 1977 Akan Terulang


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler