jpnn.com, JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan pemecatan 57 pegawai nonaktif lembaga antirasuah. Novel Baswedan Cs resmi tidak bekerja di KPK pada 1 Oktober 2021.
"Memberhentikan dengan hormat kepada 51 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat," kata Wakil Ketua KPK Alexandre Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/9).
Pria yang akrab disapa Alex itu menyatakan awalnya ada 51 orang pegawai yang dipecat. Namun, ada tambahan enam pegawai yang ikut didepak.
Sebab, keenam orang itu tidak mau ikut pelatihan bela negara. Pria yang berlatar belakang hakim itu juga mengatakan Novel Baswedan cs telah berjasa bagi negara selama bekerja di KPK.
BACA JUGA: Beredar Isu Pegawai Nonaktif KPK Minta Kerja di BUMN, Ini Reaksi Novel Baswedan
Oleh karena itu, dia menegaskan pemecatan mereka bukan sebagai penghinaan.
"Semoga dedikasi dan amal perbuatannya menjadi amal saleh dan berguna bagi bangsa dan negara," ujar Alex.
Alex juga meyakini mereka yang dipecat akan mempunyai tempat di instansi lain. Di sisi lain, mereka juga diyakini tidak akan berhenti memberantas korupsi meski bukan bekerja di KPK.
Menurut Alex, Novel Baswedan Cs juga memiliki integritas yang tinggi karena bekerja di KPK bertahun-tahun.
Pemecatan secara hormat ini dilakukan lebih cepat dari pernyataan KPK sebelumnya.
BACA JUGA: Pesan Firli Bahuri Buat 57 Pegawai KPK yang Bakal Dipecat
Pimpinan KPK sebelumnya menyebut pemecatan akan berlangsung pada awal November 2021. (tan/jpnn)
BACA JUGA: KPK Didesak Pecat Novel Baswedan Cs, Chandra Membela, Begini Kalimatnya
Redaktur : Natalia
Reporter : Fathan Sinaga