Pecat Viani Limardi, PSI Digugat Rp 1 Triliun

Rabu, 20 Oktober 2021 – 20:01 WIB
Anggota DPRD DKI Jakarta Viani Limardi resmi menggugat PSI sebesar Rp 1 triliun, begini alasannya. Ilustrasi Foto: DPP PSI

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPRD DKI Jakarta Viani Limardi resmi menggugat Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sebesar Rp 1 triliun.

Gugatan Viani Limardi yang telah dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu teregistrasi dengan nomor: PN JKT.PST-102021KJM tertanggal 19 Oktober 2021.

BACA JUGA: PSI Pecat Viani, KPK Sebut Praktik yang Baik

Viani menggugat karena merasa pemecatan dirinya dari PSI adalah sebuah kejahatan yang bisa merusak citranya.

"Ini telah merugikan karier saya, nama keluarga besar saya, termasuk warga DKI Jakarta," kata Viani dalam keterangan tertulis, Rabu (20/10).

BACA JUGA: Danpuspom TNI Bertemu Komjen Petrus Golose di Gedung BNN, Ada Pembicaraan Serius

Menurut Viani, tudingan penggelembungan dana reses terhadap dirinya merupakan fitnah yang tidak bisa dibiarkan.

Tudingan itu juga bisa membuat karier politiknya rusak. Maka dari itu, Viani menempuh jalur hukum dan tidak akan mundur selangkah pun.

BACA JUGA: 5 Polisi Bermasalah yang Bikin Kapolri Marah, Nomor 4 Lagi Heboh

"Ini sudah menyangkut nama baik saya, karier politik dan keluarga saya. Kita buktikan di persidangan," ujar Viani.

Sebelumnya, PSI memberhentikan Viani dari keanggotaannya di partai tersebut selamanya terhitung sejak 25 September 2021.

Keputusan itu dibuat setelah melalui proses panjang berupa evaluasi dan penilaian berjenjang, mulai di DPW PSI DKI Jakarta, Direktorat Pembinaan Fraksi dan Anggota Legislatif PSI, Tim Pencari Fakta (TPF), dan terakhir DPP PSI.

Viani Limardi diberhentikan setelah dituding melakukan penggelembungan pelaporan penggunaan dana APBD untuk kegiatan reses.

"Penggunaan dana untuk kegiatan reses dan atau sosialisasi peraturan daerah yang tidak sesuai dengan riilnya yang telah dilakukan secara rutin atau setidak-tidaknya pada reses 2 Maret 2021, pada Jalan Papanggo 1 RT 01/RW02 Kelurahan Papanggo Kecamatan Tanjung Priok," demikian isi surat pemecatan Viani Limardi. (cr1/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler