jpnn.com - PALANGKA RAYA - Dalam sehari, Satuan Reserse Narkoba Polres Palangka Raya menangkap 3 budak sabu di dua tempat berbeda. Ketiganya ditangkap pada Sabtu (15/11). Agustinus Wijaya (33) dan inally Prahara Suka (27) yang ditangkap di Jalan Seth Adji Perum Palapa Permai. Sementara, Triati alias Tri ditangkap di Jalan RTA Miloto Km 9 Gang Rahayu.
Sekitar pukul 15.30 WIB, dipimpin langsung Kasatresnarkoba Polres Palangka Raya AKP Winarko, menangkap Triati di rumahnya Jalan RTA Miloto Km 9 Gg Rahayu. Hal itu dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat. Hasilnya, dari tangan ibu rumah tangga berusia 40 tahun itu sebanyak 19 paket kecil sabu dan perlengkapan jual beli berhasil diamankan.
BACA JUGA: Libatkan Pembunuh Bayaran, Ini Perampokan Sadis Banget
Empat jam kemudian, petugas mencium adanya pesta narkoba di sekitar Jalan Seth Adji. Petugas pun langsung bergerak menuju sebuah rumah yang berada di Jalan Seth Adji Perum Palapa Permai sekitar pukul 19.30 WIB. Sebanyak 27 paket kecil sabu berhasil disita dari tangan tersangka Agustinus Wijaya dan Finally Prahara Sukma.
Saat dilakukan penggerebekan, keduanya usai pesta sabu di rumah tersebut. Pihak kepolisian pun menggeledah tempat tinggal tersebut. Setelah mendapatkan barang bukti, kedua pasangan yang tidak mempunyai ikatan suami istri itu pun tak bisa menolak saat petugas membawanya ke Polres Palangka Raya.
BACA JUGA: Pulang dari Jepang, Jadi Begal Motor
Agustinus Wijaya sendiri merupakan pecatan Polri dengan pangkat terakhir Bripka. Diberhentikan pada bulan lalu. Hal tersebut disampaikan Kapolres Palangka Raya AKBP Hendra Rochmawan SIK MH saat jumpa pers.
“Hasil sidang Komisi Kode Etik Polri pada satu setengah bulan lalu, yang bersangkutan sudah dipecat dari Satuan Brimob Polda Kalteng. Tapi, Agustinus belum mengambil surat pemecatan tersebut. Karena dia tidak menerima pemecatan itu,” terang Hendra dilansir Kalteng Pos (Grup JPNN.com), Minggu (16/11).
BACA JUGA: Berawal dari FB, Berakhir Tragis di Kamar Kos
Tersangka ditangkap bersama teman wanitanya Finally Prahara Sukma, yang tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas kesehatan Kabupaten Gunung Mas. Wanita beramput lurus panjang itu masih aktif berprofesi sebagai bidan. Tersangka merupakan residivis pada kasus yang sama.
Hendra menyebutkan, Agustinus Wijaya dan Finally Prahara Sukma mendapatkan barang dari orang yang tinggal di Sampit. Barang haram tersebut dijual di pelanggannya dengan harga Rp 300 ribu per paket kecil. Sedangkan, Triati sendiri mendapatkan sabu dari jaringan Banjarmasin. Ketiganya merupakan pengedar sekaligus pemakai.
“Ketiganya diancam dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan penjara minimal empat tahun dan denda maksimal 8 miliar,” pungkasnya.
Vonis 9 bulan tidak membuat Finally Prahara Sukma jera, yang berprofesi sebagai bidan di Kuala Kurun masih saja bermain narkoba. Wanita berusia 27 tahun ini merupakan residivis yang baru keluar penjara pada lima bulan yang lalu, tepatnya bulan Mei 2014. Fina, sapaan akrabnya divonis oleh hakim 9 bulan penjara.
Tersangka sendiri sebelumnya, ditangkap ditangkap Dit Reserse Narkoba Polda Kalteng pada 18 Agustus 2013 di Kuala Kurun. Dari tangannya berhasil diamankan 14 paket sabu. Kemudian, di tempat temannya di jalan Yos Sudarso Palangka Raya ditemukan 11 paket sabu. (ram/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bapak dan Anaknya Kompak Perkosa Keponakan
Redaktur : Tim Redaksi