Pecatan Polisi Ini Dijebloskan Jaksa ke Rutan Tanjung Gusta, Kasusnya Memalukan

Rabu, 01 Februari 2023 – 09:46 WIB
Oknum polisi Iptu Toto Hartono terpidana kasus pencurian dan penggelapan barang bukti kasus narkoba dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan ((ANTARA/HO/Istimewa).)

jpnn.com, MEDAN - Seorang pecatan polisi, Toto Hartono (44) dijebloskan tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan ke Rutan Tanjung Gusta Medan.

Toto Hartono merupakan mantan Panit Satuan Narkoba Polrestabes Medan.

BACA JUGA: Pengedar Narkoba di Tapanuli Utara Ini Ditangkap Polisi saat Menunggu Pembeli

Toto menjadi terpidana kasus pencurian dan penggelapan barang bukti kasus narkoba sebesar Rp 650 juta dan kepemilikan narkotika.

Dia dieksekusi ke Rutan Tanjung Gusta Medan, Senin (30/1) sekitar pukul 16.00 WIB.

BACA JUGA: Mahasiswi Tewas Ditabrak Audi, Pengemudinya Ternyata Perwira Polri yang Berselingkuh

"Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melaksanakan eksekusi putusan MA," kata Kepala Kejari Medan Wahyu Sabrudin melalui Kasi Intelijen Simon, Selasa (31/1).

Toto dibawa ke Rutan Tanjung Gusta Medan oleh JPU yang didampingi Kanit Provost Polresta Medan untuk menjalani putusan MA.

BACA JUGA: Keputusan NasDem soal Anies Dikaitkan dengan Istana, Jokowi: Apa Urusannya Presiden?

Putusan MA menyatakan terpidana Toto terbukti melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUH Pidana dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Psikotropika sehingga dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Sebelumnya, Toto Hartono divonis bebas oleh majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata pada 15 Maret 2022.

Hakim menilai terdakwa Toto Hartono tidak terbukti sebagaimana dakwaan JPU Randi Tambunan.

Dalam perkara itu, Toto Hartono dituntut pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 800 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

JPU yang tidak terima atas vonis bebas Toto lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler