Godek Pernah Pergoki Istri Bersama PIL di Penginapan, Dendam, Lantas Main Siram Air Keras

Sabtu, 11 Juli 2020 – 12:52 WIB
Hermendi alias Godek (32) pelaku penyiraman air keras diamankan anggota Polsek Talang Kelapa. Foto: akda/sumeks

jpnn.com, BANYUASIN - Jajaran Polsek Talang Kelapa akhirnya meringkus Hermendi alias Godek, 32, pelaku penyiraman air keras terhadap korban Firmansyah, 17, warga Kompleks Megahasri II Kelurahan Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, Sumsel, Kamis (9/7/2020) sekitar pukul 12.00 WIB.

Kapolsek Talang Kelapa Kompol Masnoni mengatakan penangkapan terhadap pelaku Hermendi alias Godek berawal dari informasi masyarakat yang mengungkap keberadaan pelaku.

BACA JUGA: Tak Mau Dicerai, Suami Siram Air Keras ke Istri

Kemudian anggota langsung menuju rumah pelaku Hermendi di Kompleks Megahasri II Kelurahan Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin.

”Saat diketahui pelaku berada di rumah, anggota langsung meringkus pelaku tanpa perlawanan,“ tutur Kanit Reskrim Polsek Talang Kelapa, Iptu Harun sebagaimana dilansir sumeks.co hari ini.

BACA JUGA: Ibu Muda Ini Tepergok Petugas Berbuat Terlarang Saat Mengunjungi Suami di Rutan

Pada saat diinterogasi anggota pelaku mengakui perbuatan sadis terhadap Firmansyah hingga korban harus dilarikan ke rumah sakit Palembang karena alami kerusakan pada mata.

Dari pengakuan pelaku kepada penyidik, perbuatan menyiram air keras itu disebabkan pelaku dendam terhadap kakak korban yaitu Bayu.

BACA JUGA: Ayah Pembunuh Anak Kandung Itu Sempat Beri Napas Buatan, Tetapi sudah Terlambat

Pada waktu itu pelaku mengaku kalau pernah memergoki kakak korban sedang bersama istrinya di penginapan.

“Tetapi kakak korban kabur, sehingga tidak ketemu dengan pelaku,“ tukasnya.

Pelaku memendam rasa dendam terhadap kakak korban, sehingga merencanakan niat jahat untuk mencelakai adik korban Firmansyah.

“Sudah ada niat untuk celakai korban, karena kakak korban tidak pernah ketemu,“ bebernya.

Sampai akhirnya Senin (29/6) lalu Juni sekitar 16.00 WIB pelaku bersama rekannya Guntur (DPO) membuntuti sepeda motor korban yang akan pulang ke rumah.

“Pelaku Guntur mengendarai sepeda motor honda Beat pelat belakangnya di tutup setengah,” terangnya.

Usai itu pelaku menyusul, ketika korban melambat, pelaku Hermendi yang duduk di belakang langsung menyiramkan cairan cuka parah yang ditaruh di dalam cangkir plastik berwarna orange di Kompleks Megah Asri II Kelurahan Sukajadi Talang Kelapa tepatnya dekat praktik bidan Lona.

“Setelah menyiramkan cairan cuka parah tersebut, pelaku langsung kabur,“ imbuhnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita celana jin pelaku, sendal, sepeda motor Honda Beat Hitam Putih dengan nopol BG-6540-ABC, lakban yang digunakan untuk menutupi pelat belakang sepeda motor, dan cangkir plastik warna oranye.

BACA JUGA: Tiga Pilot Tertangkap Basah Tengah Gelar Pesta Terlarang, Ya Ampun

Atas perbuatan pelaku akan dikenaikan Pasal 170 ayat (1) dan Ayat (2) ke-2 KUHPidana atau Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana dengan cara menyiram cuka parah ke tubuh korban. (qda)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler