Pecatan TNI yang Minta Jokowi Mundur Terancam Mendekam Lama di Penjara

Jumat, 29 Mei 2020 – 19:04 WIB
Ilustrasi Bareskrim Polri. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menerangkan bahwa penyidik masih terus memeriksa Ruslan Buton yang viral setelah meminta Presiden Joko Widodo mundur. Bahkan, saat ini, Ruslan sudah berada di Jakarta setelah ditangkap pada Kamis (28/5) kemarin.

Ahmad menuturkan, Ruslan yang mengaku sebagai Panglima Serdadu Eks Trimata Nusantara itu ditangkap berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 22 Mei 2020.

BACA JUGA: Pecatan TNI Ditangkap Karena Minta Jokowi Mundur, Begini Respons Mabes AD

Ruslan kemudian diamankan oleh tim Bareskrim Polri bersama Polda Sumatera Tenggara, Polres Buton, dan Denpom AD pada 28 Mei 2020 pukul 10.30 WITA. Dia ditangkap di wilayah Kecamatan Wabula, Kabupaten Buto, Sulawesi Tenggara.

“Sementara ini, dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui bahwa benar suara rekaman yang beredar adalah milik tersangka yang dibuat pada tanggl 18 Mei 2020 menggunakan handphone tersangka," ujar Ahmad di Mabes Polri, Jumat (29/5).

BACA JUGA: Pecatan TNI yang Minta Jokowi Mundur Ditangkap, Langsung Dibawa ke Jakarta

Sementara diketahui, dalam rekaman suara yang viral, Ruslan membacakan surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi). Rekaman itu kemudian dia sebarkan ke Group Whatsapp Serdadu Eks Trimatra Nusantara."Pendalaman tentang peran RB akan dilanjutkan oleh penyidik Bareskrim Polri pasca RB tiba di Jakarta," sambung Ahmad.

Dari tangan Ruslan, petugas menyita satu unit telepon genggam yang digunakan merekam surat terbuka, dan satu buat KTP.

BACA JUGA: Disebut Menteri Pecatan, Seperti Ini Reaksi Rizal Ramli, Alamak!

Atas perbuatannya itu, Ruslan dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Adapun ancaman pidana enam tahun dan atau Pasal 207 KUHP dapat dipidana dengan ancaman penjara dua tahun," tandas Ahmad. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler