Pedagang Besar Pasar Induk Cipinang Menyomasi Dirut PT RSBU

Jumat, 29 Oktober 2021 – 09:03 WIB
Lokasi Rencana Pembangunan Rumah Sakit Bhakti Utama Cirebon. Foto: Pedagang Besar Pasar Induk Cipinang

jpnn.com, JAKARTA - Seorang pedagang beras Pasar Induk Cipinang M Ariq akhirnya melayangkan surat peringatan (somasi) kepada ZW selaku Direktur Utama PT Rumah Sakit Bhakti Utama (PT RSBU).

Somasi tersebut terkait pembangunan proyek rumah sakit di Jalan Raya Cirebon - Tegal Km. 35, Desa Gebang Mekar, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

BACA JUGA: Pasar Induk Buah dan Sayur Jatiuwung Terapkan Prokes Ketat

Keputusan itu ditempuh setelah dirinya belum juga mendapatkan pengembalian dana talangan provisi sebagaimana yang dijanjikan PT RSBU yakni sebesar Rp 750 juta.

Sebelumnya terjadi kesepakatan antara M Ariq dengan AF selaku Direktur PT RSBU dan IAR selaku Komisaris PT RSBU terkait mekanisme dana talangan provisi yang rencananya akan digunakan oleh PT RSBU untuk mengajukan kredit di PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Cabang Cirebon.

BACA JUGA: Informasi Terbaru Kasus Tewasnya Wanita Muda di Kamar Hotel MJ Pasar Pagi

Berdasarkan kesepakatan para pihak, dana talangan provisi itu akan dikembalikan oleh PT RSBU tanpa bunga kepada M Ariq selama 14 hari sejak dana tersebut diterima oleh PT RSBU.

Namun seiring berjalannya waktu sampai dengan saat ini dana talangan provisi tersebut belum juga dikembalikan oleh PT RSBU kepada M Ariq.

BACA JUGA: Pasar Induk Tanah Tinggi Dukung Penerapan PPKM Level 4

“Surat somasi I dan II sudah saya kirimkan melalui Kuasa Hukum kepada PT RSBU pada Sabtu (16/10/2021) dan (21/10/2021),” ujar M Ariq dalam siaran pers pada Jumat (29/10).

Pedagang Beras Pasar Induk Cipinang itu berharap bisa mendapatkan yang menjadi haknya dari pihak PT RSBU.

Dia mengaku sama sekali tidak mendapatkan keuntungan atas mekanisme dana talangan yang diberikan ke PT RSBU hanya murni membantu rekan bisnisnya yakni AF yang merupakan salah satu Direktur di PT RSBU.

“Saya tidak minta keuntungan, tetapi hanya minta dana talangan provisi yang telah saya berikan dikembalikan sebagaimana mestinya karena itu merupakan modal usaha saya dagang beras” kata M Ariq.

May Kurniawan Sanjaya selaku Kuasa Hukum M Ariq membernarkan telah melayangkan Surat Teguran (Somasi I dan II) kepada pihak PT RSBU.

“Benar, kami telah mengirimkan Surat Teguran (Somasi I dan II) kepada pihak PT RSBU atas nama Klien Kami,” tutur May.

Lebih lanjut, May mengatakan Pihak PT RSBU merespons dengan mengundang pihaknya untuk bernegosiasi melalui Kuasa Hukum PT RSBU pada tanggal 26 Oktober 2021.

Dalam pertemuan tersebut, kata May, pihak PT RSBU meminta tambahan waktu kepada Pihak M Ariq. Namun demikian pertemuan yang dihadiri langsung oleh M Ariq didampingi Kuasa Hukumnya menghasilkan keputusan yakni Pihak M Ariq akan memberikan waktu tambahan kepada Pihak PT RSBU apabila Pihak PT RSBU dapat memberikan cek/giro mundur kepadanya.

Pada tanggal 27 Oktober 2021 Kuasa Hukum Pihak PT RSBU telah memberikan konfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp kepada Kuasa Hukum M Ariq yang mengatakan bahwa Pihak PT RSBU tidak dapat memberikan cek/giro mundur kepada Pihak M Ariq.

“Kami telah berupaya memberikan opsi terbaik agar permasalahan ini tidak berlanjut dengan proses hukum sebagaimana semestinya. Namun demikian, berdasarkan konfirmasi dari Kuasa Hukum PT RSBU yang kami terima pihak PT RSBU tidak dapat memberikan jaminan cek/giro mundur kepada Klien Kami,” ujar Advokat asal Cilacap ini.

Dugaan Penggelapan

Dana talangan provisi yang seharusnya telah diterima kembali oleh M Ariq sampai sekarang belum juga dikembalikan oleh PT RSBU hal ini menjadi pertanyaan apakah dana tersebut benar digunakan untuk provisi ke BTN Cirebon sesuai yang diperjanjikan atau tidak.

“Saya sama sekali belum sampai tahap menduga-duga, sejauh ini Pihak PT RSBU memang masih kooperatif yakni dengan selalu merespons setiap komunikasi baik melalui WA atau telepon yang diwakili oleh JH selaku Direktur PT RSBU & IAR selaku Komisaris PT RSBU. Namun demikian kewajiban kepada saya belum juga dapat direalisasikan, saya serahkan semua kepada Kuasa Hukum saya,” ujar M Ariq.

May selaku Kuasa Hukum M Ariq mengatakan untuk selanjutnya masih mencoba berupaya dalam hal penyelesaian non-litigasi.

“Kami berupaya permasalahan klien kami dengan PT RSBU dapat diselesaikan tidak sampai proses hukum lebih lanjut. Namun, apabila sudah tidak dapat diselesaikan dalam lingkup non-litigasi maka upaya hukum terpaksa harus kami tempuh,” pungkas May.(fri/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler