Informasi Terbaru Kasus Tewasnya Wanita Muda di Kamar Hotel MJ Pasar Pagi

Kamis, 28 Oktober 2021 – 10:02 WIB
Kamar hotel yang dipasangi garis polisi. Foto: dok KaltimPost

jpnn.com, SAMARINDA - Polisi telah menetapkan satu tersangka dalam kasus tewasnya wanita muda 21 tahun berinisial RA di Hotel MJ Pasar Pagi, pada pekan lalu.

Tersangka ialah pria berinisial EW ditetapkan atas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

BACA JUGA: Fakta Terbaru Kasus Wanita Muda Tewas di Kamar Hotel

Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena mengaku penetapan itu berbeda dari kasus pembunuhannya.

"Iya, ada yang ditetapkan tersangka. Hanya ini beda dari kasus pembunuhan," ujarnya.

BACA JUGA: Sebut Harga PCR Rp 300 Ribu Sangat Mahal, Susi Minta Bantuan Mbak Puan

Jadi, tersangka EW itu terkait dalam kasus TPPO yakni urusan prostitusi. Bukan kaitannya dengan dugaan kasus pembunuhan.

"Intinya ini (tersangka) lebih kepada urusan prostitusi," imbuh Kompol Andika.

BACA JUGA: Banyak Orang Beli Sampo Saset di Warung Ini, Setelah Diperiksa, Ternyata!

Sebelumnya, seorang wanita muda bernama Rabiatul Adawiyah (21) ditemukan tewas dalam kamar salah satu hotel MJ Pasar Pagi pada Sabtu, 16 Oktober 2021 lalu.

Di tubuh korban ditemukan sejumlah luka tusuk.

Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan olah TKP dan mengevakuasi jasad korban ke rumah sakit Abdul Wahab Sjahranie. Korban diduga tewas akibat pembunuhan.

Barang Bukti yang diamankan oleh kepolisian yaitu surat vaksin, satu botol minuman anggur merah, satu buah pisau cutter dan barang lainnya. (myn/kaltimpost)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menjadi Mobil Resmi Delegasi KTT G20 Bali, Hyundai Genesis G80 Tanpa Fitur Antipeluru


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler