Pedagang di Manokwari Tewas Dibacok, Leher Ditusuk, Pelaku Ternyata

Rabu, 06 September 2023 – 21:36 WIB
Kepolisian Resor Kota Manokwari menggelar konferensi pers penangkapan pelaku pembunuhan terhadap pedagang helm di Manokwari, Papua Barat, Rabu. Foto: ANTARA/Fransiskus Salu Weking

jpnn.com, MANOKWARI - Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap AM, 30, pedagang helm di Manokwari, Papua Barat pada Senin (4/9) sekitar Pukul 09.30 WIT.

Pelakunya berinisial AW, 20, dan sudah ditangkap polisi setelah melakukan pengejaran selama dua hari.

BACA JUGA: Dua Pelaku Pembunuhan Adik Bupati Muratara Ditangkap, Kapolda Sumsel Bilang Begini

"Pelaku ditangkap di Jalan Merdeka pada Rabu (6/9/2023) sekitar pukul 04.30 WIT," kata Kapolresta Manokwari Kombes Rivadin Benny Simangunsong di Manokwari, Rabu.

Ia menjelaskan bahwa pelaku bersama rekannya terlebih dahulu mengonsumsi minuman beralkohol kemudian menghampiri korban yang sementara berjualan di Pasar Borobudur Manokwari.

BACA JUGA: Kabar Terbaru dari Kapolda Papua Soal Kasus Pembunuhan Aktivis Michelle Kurisi

Pelaku kemudian meminta uang kepada korban dan sempat terjadi adu mulut yang berujung pada tindakan pembacokan terhadap korban sebanyak dua kali hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Pelaku membacok pelipis korban dan menusuk leher korban, sehingga korban kehilangan nyawanya," jelas Kapolresta.

BACA JUGA: Siswi SMP di Bengkalis Tewas Mengenaskan, Diduga Korban Pembunuhan

Dia mengatakan pelaku dijerat dengan tiga pasal yaitu Pasal 338, Pasal 368 dan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun.

Barang bukti berupa satu senjata tajam yang sempat dibuang oleh pelaku telah diamankan, dan kepolisian akan melakukan pengembangan guna mengungkap keterlibatan pelaku lainnya.

"Pelaku baru kami tangkap dan akan diperiksa. Apabila ada keterangan baru yang mengarah ke pelaku lainnya, kami akan kejar," ucap dia.

Ia menegaskan bahwa tindakan kriminal yang menghilangkan nyawa orang lain tidak diberikan dispensasi berupa penyelesaian adat, sebab dapat menimbulkan kontraproduktif terhadap upaya penegakan hukum.

Kepolisian juga menyarankan agar pihak keluarga korban segera memberikan informasi jika memperoleh intimidasi dari keluarga atau kerabat dari pelaku.

"Tidak ada kata damai, jangan buat yurisprudensi yang salah. Hukum normatif harus diterapkan supaya pelaku kapok," ucap Rivadin Simangunsong.

Dalam waktu dekat, kata dia, Polresta Manokwari segera menggelar operasi pemberantasan aksi premanisme untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.

Kepolisian berharap seluruh ketua paguyuban maupun kelompok masyarakat lainnya berperan aktif memberikan laporan jika melihat ada aksi premanisme di wilayah setempat.

"Setelah imbauan kami keluarkan, operasi premanisme digelar supaya tidak ada lagi kriminalitas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia," tegas Simangunsong.

Kepala Satreskrim Polresta Manokwari AKP Nirwan Fakaubun menerangkan, pelaku setelah melakukan penikaman terhadap korban langsung melarikan diri ke daerah Pasir Putih dan membuang barang bukti berupa pisau.

Pelaku yang mengetahui keberadaannya telah diketahui polisi langsung melarikan diri ke dalam hutan, dan sehari kemudian berniat melarikan diri keluar dari Manokwari.

"Waktu pelaku mau kabur, kami tangkap di Jalan Merdeka dan pergi ambil barang bukti yang telah dibuang. Sempat ada perlawanan, tetapi bisa diatasi," ucap Nirwan.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler