jpnn.com, BENGKULU - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah memberi sanksi kepada para pedagang yang menjual minyak goreng curah di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditentukan yaitu Rp14 ribu per liter dan Rp15,5 ribu per kilogram.
Menurut dia, sanksi yang akan diberikan kepada para pedagang yang menjual tidak sesuai dengan HET yaitu pemerintah tidak akan mendistribusikan kembali minyak goreng curah.
BACA JUGA: Waduh, Harga Minyak Goreng Curah Mencapai Rp 22 Ribu per Kilogram
"Para pedagang harus menjual minyak goreng curah sesuai dengan harga yang telah ditentukan oleh pemerintah," kata Rohidin sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu (13/4).
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bengkulu mengakui memang banyak pemilik toko yang menjual minyak goreng curah di atas HET dan tidak lagi memasang spanduk ketersediaan minyak goreng curah sesuai HET.
BACA JUGA: Kemendag Batal Laporkan Oknum Mafia Minyak Goreng, Ada Apa?
Bahkan pedagang di Pasar Panorama dan Pasar Minggu Kota Bengkulu menjual minyak goreng curah berkisar dari Rp 16 ribu hingga Rp 20 ribu per kilogram.
"Padahal sebelum minyak goreng masuk pedagang sudah berkomitmen untuk menjual minyak goreng curah sesuai dengan HET," ujar Kepala Disperindag Provinsi Bengkulu Yennita Syaiful.
BACA JUGA: Temuan Komisi VI di Pasar Cibinong, Harga Minyak Goreng hingga Daging Sapi
Dia menyebut pihak Distributor PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dengan para pedagang telah menandatangani pakta integritas di atas materai terkait penjualan minyak goreng curah.
Dirinya menyayangkan sikap pedagang yang tidak mematuhi komitmen yang telah disetujui oleh pemerintah.
“Padahal para pedagang telah menerima keuntungan sebesar Rp 1 ribu per kilogram atau per liter dari penjualan minyak goreng,” pungkas dia. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Harga Minyak Goreng Turun Tipis, tetapi Gula Pasir Merangkak Naik, Aduh!
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan