Pedagang Nasi Berjualan Togel Online Ditangkap Polisi, Begini Modusnya

Jumat, 26 Agustus 2022 – 23:58 WIB
Petugas Reskrim Polres Rejang Lebong menggiring dua tersangka pelaku perjudian togel online yang diamankan Kamis (25/8/2022). ANTARA/Nur Muhamad

jpnn.com - Polisi menangkap MK (21) seorang tersangka penjual kupon judi togel online di Kabupaten Rejang Lebon, Bengkulu.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan mengatakan tersangka yang merupakan warga Kelurahan Air Putih Baru, Kecamatan Curup Selatan yang kesehariannya berprofesi penjual nasi di wilayah itu.

BACA JUGA: AKBP Tonny Kurniawan Ungkap Kasus Judi Togel, MK: Ada yang Memasang Rp 2.000

Dia menjelaskan tersangka ditangkap oleh Polsek Curup pada Kamis malam.

“Petugas di lapangan selain mengamankan tersangka MK juga tersangka pelaku kedua yang berinisial RP, umur 42 tahun yang merupakan pemasang togel," kata dia di Mapolres Rejang Lebong, Bengkulu, Jumat (26/8).

BACA JUGA: Penggerebekan Judi Terkait Konsorsium 303 Kaisar Sambo?

Dia menjelaskan, penangkapan terhadap kedua tersangka tindak pidana perjudian jenis togel online tersebut dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat.

Berdasar informasi masyarakat, ada aktivitas perjudian togel online yang dilakukan tersangka.

BACA JUGA: Inilah Wanita Bandar Judi Online di Banten Beromzet Rp 3,9 Miliar, Tak Disangka

Penangkapan terhadap kedua pelaku ini, kata dia, dilakukan di warung nasi milik tersangka yang berada di Jalan Sapta Marga, Kecamatan Curup Selatan. 

Adapun modus tersangka MK ialah menerima pasangan dari pemasang yang seterusnya memasangkan tebakan nomor ke salah satu situ judi togel online.

Sementara itu, Kapolsek Curup Iptu Syamsudin menambahkan pihaknya pada malam penangkapan kedua pelaku ini juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Adapun barang bukti itu, yakni tiga unit HP android, uang Rp 350 ribu, buku tafsir mimpi, satu buku berisikan rekap togel dan lima lembar kopelan pemasangan.

Kedua tersangka perjudian ini dijerat Pasal 303 Ayat 1 Ke-1, Ke-2 dan Ke-3 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka MK di hadapan wartawan mengaku telah melakukan aktivitas penjualan togel online sejak beberapa bulan belakangan.

Dia mengaku para pemasangnya adalah pelanggan di warung nasi miliknya.

"Ini pasangan saya sendiri. Kalau ada yang titip paling pasang Rp 2.000 dan ada juga yang Rp 20.000. Ini cuma yang malam saja (togel Hong Kong)," terangnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler