Pedagang Sambal Belut Kena Denda Rp 5 Juta, Semoga Tidak Ada yang Senasib

Rabu, 14 Juli 2021 – 10:32 WIB
Sejumlah barang bukti pelanggaran PPKM Darurat di kantor Satpol PP Sukoharjo. Foto: IWAN KAWUL/RADAR SOLO

jpnn.com, SUKOHARJO - Pedagang pecel sambal belut di Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo EAW harus membayar denda hingga Rp 5 juta lantaran melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Bukan cuma EAW saja, AN, pemilik pancingan di Kartasura juga dijatuhi hukuman denda oleh Pengadilan Negeri Sukoharjo dalam sidang tindak pidana ringan secara daring, Selasa (13/7).

BACA JUGA: Said Abdullah: Optimalkan PPKM Darurat Jawa Bali

Keduanya disidang secara virtual di tiga lokasi berbeda.

Untuk terdakwa dan penyidik Satpol PP dan Polres Sukoharjo berada di kantor Satpol PP di Menara Wijaya. Lalu, jaksa penuntut di Kejaksaan Negeri Sukoharjo dan hakim berada di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo.

BACA JUGA: Covid-19 Terus Bertambah, Anggota DPR Mendukung Pemerintah Memperpanjang PPKM Darurat

Dalam sidang itu, majelis hakim PN Sukoharjo menjatuhkan vonis pada EAW, pemilik warung pecel sambal belut dengan hukuman denda Rp 5 juta subsider kurungan dua bulan. Adapun pemilik pancingan Gendong, AN disanksi denda Rp 1,5 juta.

EAW kedapatan melanggar aturan kerumunan, karena memang warung sambal belut miliknya tidak tutup selama pemberlakuan PPKM Darurat.

BACA JUGA: Polisi Jerat Tersangka Baru Kericuhan Saat Penertiban PPKM Darurat

Terlebih lagi banyak konsumen yang makan di tempat atau bawa pulang hingga menimbulkan kerumunan.

"Saya sebenarnya keberatan dengan denda hukuman ini. Sehari saja pendapatan hanya Rp 1 juta, ini dendanya Rp 5 juta,” ungkap EAW yang tampak lesu usai sidang tipiring secara virtual, Selasa.

Sidang pelanggaran PPKM darurat ini sebagai bentuk ketegasan dari pemerintah atas penegakan aturan Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Wilayah Sukoharjo.

“Selama pelaksanaan PPKM Darurat ini Satpol PP Sukoharjo mendapati ada 602 pelanggaran, baik itu kerumunan, masker, prokes maupun jam buka. Baik itu di pasar, toko modern, hiburan, objek wisata, dan kerumunan lainnya. Untuk pelanggar yang memenuhi unsur tipiring disidangkan,” kata Kepala Satpol PP Sukoharjo Heru Indarjo didampingi Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Sapto Tarjono saat memantau sidang.

Heru mengatakan, selama ini satpol PP bergerak bersama TNI/Polri. Dalam hal ini Kodim 0726/Sukoharjo dan Polres Sukoharjo melakukan patroli untuk menertibkan aturan PPKM darurat. Setiap hari selama pemberlakuan PPKM darurat, patroli dilakukan empat kali sehari.

“Kami pastikan masyarakat harus tertib melaksanakan aturan PPKM. Hal ini juga demi kebaikan bersama agar pandemi Covid-19 segera berakhir,” kata Heru. (kwl/ria)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler