jpnn.com, SURABAYA - Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya terus mengembangkan penyidikan kasus kericuhan saat operasi penertiban dalam rangka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat di Jalan Bhineka Raya, perbatasan Suropati dan Bulak Banteng Baru, beberapa waktu lalu.
Berdasar pengembangan penyidikan, penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali menetapkan dua tersangka kericuhan tersebut.
BACA JUGA: Kota Padang Resmi Menerapkan PPKM Darurat
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Ajun Komisaris Besar Ganis Setyaningrum mengatakan ada dua tersangka baru berinisial I dan F.
"Ada dua tersangka baru berdasarkan hasil pengembangan tim penyidik," ujar AKBP Ganis di Surabaya, Selasa (13/7).
BACA JUGA: Polisi Tangkap Provokator Kericuhan Saat Penertiban PPKM di Surabaya, Oalah Ternyata
Ganis menjelaskan F adalah warga Jalan Kunti Surabaya yang diduga sebagai provokator melalui unggahan di media sosial.
Kemudian, pria berinisial H merupakan warga Kabupaten Bangkalan yang diduga perusak mobil polisi.
BACA JUGA: 2 Pemain Sambut Baik Akuisisi Tim Dewa United Surabaya
"Mobil polisi dirusak dengan cara yang memecah kaca bagian belakang menggunakan batu bata," ucap perwira menengah Polri tersebut.
Kepada polisi, kedua pelaku mengaku kebetulan berada di Bulak Banteng saat petugas gabungan dari kepolisian, TNI, serta Satpol PP dan Linmas dari Kecamatan Kenjeran sedang melakukan operasi yustisi jam malam PPKM darurat.
“Salah seorang pelaku mengatakan adiknya diamankan petugas Satpol PP karena tidak menggunakan masker. Jadi, dia berusaha membela adiknya, lalu merusak mobil polisi," ujar Ganis. "Kalau pelaku satunya ini sengaja membuat konten di media sosial yang menyebarkan provokasi anti-terhadap petugas PPKM," tambahnya.
Sebelumnya, tak lama setelah kejadian kericuhan, polisi langsung menangkap pemilik warung kopi berinisial E karena melawan petugas saat hendak dilakukan penindakan setelah didapati warungnya tetap buka pada jam operasional malam.
Dengan demikian, sudah tiga orang pelaku kericuhan di Bulak Banteng Surabaya yang telah ditangkap.
Kapolres memastikan polisi masih terus mengembangkan penyelidikan kasus kericuhan dan penyerangan terhadap petugas PPKM untuk menangkap para pelaku lainnya.
"Saya imbau masyarakat patuh terhadap aturan PPKM darurat. Kegiatan operasi yustisi ini tentunya demi keselamatan dan kesehatan masyarakat. Tujuannya untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19," pungkas AKBP Ganis. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Boy