Pedagang Sayuran jadi Polisi Gadungan, Mengaku Perwira Berpangkat Ipda, Peras Korban Puluhan Juta 

Selasa, 21 September 2021 – 16:07 WIB
Nurholis (30) warga Desa Gekbrong, Kecamatan Gekbrong, Cianjur, Jawa Barat, mengaku sebagai anggota Polres Cianjur, saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Cianjur, Selasa (21/9). ANTARA/Ahmad Fikri

jpnn.com, CIANJUR - Nurholis (30), pedagang sayur yang menjadi polisi gadungan dan melakukan pemerasan ditangkap jajaran Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat. 

Warga Kecamatan Gekbrong, itu ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari korban yang kerap diperas oleh pelaku. 

BACA JUGA: 3 Polisi Gadungan Ini Menodongkan Pistol dan Menyekap Penjaga Toko

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan penangkapan Nurholis yang mengaku sebagai perwira di Mapolres Cianjur, berawal dari laporan korban Ilham yang diperas hingga puluhan juta rupiah.

Menurut AKBP Doni, pelaku menggunakan nama Ricky. Kebetulan di Satreskrim ada nama tersebut, namun pangkatnya Aipda bukan Ipda. 

BACA JUGA: Staf Khusus Presiden Gadungan Itu Dilepas, Polisi Beri Penjelasan Begini

“Dia (pelaku) mengaku sebagai anggota di Mapolres Cianjur, sehingga korban percaya," ungkapnya di Cianjur, Selasa (21/9). 

Setelah beberapa menjadi korban pemerasan pelaku, Ilham melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Cianjur.

BACA JUGA: Berkas Perkara Polisi Gadungan Fitra Meiridinata Akan Dilimpahkan Hari Ini

Petugas polisi langsung disebar dan menangkap pelaku di rumahnya di Desa Gekbrong, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur, Jabar. 

Dari dalam rumah pelaku, petugas berhasil mengamankan satu setel kemeja putih berikut dasi yang biasa digunakan anggota Satreskrim dan seragam polisi lengkap dengan pangkat Ipda.

Selanjutnya, sang pelaku digiring ke Mapolres Cianjur.

Di hadapan petugas, kata AKBP Doni, Ilham mengakui perbuatannya didorong pelaku lain atas nama Rudi. 

Menurutnya, Rudi mengajak Nurholis memeras Ilham yang dituduh berselingkuh dengan istrinya. 

“Sehingga pelaku dimodali pakaian polisi," tuturnya.

Saat ini, Rudi sudah ditangkap dan masih menjalani pemeriksaan guna mempertangungjawabkan perbuatannya.

Keduanya akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kurungan di atas 4 tahun penjara.

Sementara, berdasarkan keterangan Nurholis, dia mendapat seragam dan pakaian ala polisi dari Rudi yang membelinya di wilayah Sukabumi. 

Dia disuruh Rudi mengaku sebagai anggota Polres Cianjur untuk memeras korban.

"Saya sempat menerima uang dari korban Rp 30 juta, di mana uang tersebut dibagi dengan Rudi. Korban saya takuti akan dijerat hukum karena perselingkuhannya dengan istri Rudi," ucap Nurholis.  (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler