jpnn.com - JAKARTA - Sesuai Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, trotoar tidak boleh digunakan sebagai tempat berdagang. Namun, pedagang tanaman di trotoar ibu kota mendapatkan toleransi.
Mereka masih diperbolehkan berdagang asalkan tanaman dagangannya mundur sejauh dua meter dari trotoar. Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki T.Purnama alias Ahok menegaskan, wali kota setempat telah diinstruksikan untuk menindak pedagang tanaman yang tak mengindahkan aturan tersebut.
BACA JUGA: RSUD Kota Tangerang Segera Dioperasikan
"Yang belum mundur dari trotoar akan kita usir," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (23/8).
Ahok menyadari bahwa keberadaan pedagang tanaman di trotoar ikut menghijaukan ibu kota. Hanya saja, trotoar tempat berjualan merupakan fasilitas umum bagi pejalan kaki.
BACA JUGA: Ogah Mutasikan Lurah Karena Agama
"Anda harus rapi, jangan sampai pejalan kaki tertabrak mobil karena pedestrian dijadikan tempat dagang. Itu tidak manusiawi," ujar mantan Bupati Belitung Timur ini. (dil/jpnn)
BACA JUGA: Warga Tolak Lurah Non Muslim, Jokowi Diminta Tegas
BACA ARTIKEL LAINNYA... Harga Tiket Kebun Binatang Ragunan Segera Naik
Redaktur : Tim Redaksi