jpnn.com, JAKARTA - Pedagang taoge asal Mesuji, Lampung bernama Paidi bin Abdul Roni mencari keadilan ke Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta pada Selasa (9/3/2023).
Paidi diwakili kuasa hukumnya Khoirul Natanegara & Patners bersama Arneli (istri Paidi) dan anaknya Nabila, menyerahkan surat pengaduan/dokumen kepada Komisi III DPR melalui bidang pengaduan masyarakat DPR RI.
BACA JUGA: Mukhlis Ramlan Memohon Keadilan untuk AMI kepada Kapolda Kaltara hingga Kapolri
Mereka ke Gedung DPR RI guna mengadukan perkara hukum yang dialami oleh Paidi, warga Unit 1, Kecamatan Bandar Margo, Tulang Bawang, yang divonis 8 tahun 6 bulan penjara dengan Rp 100 juta oleh Pengadilan Negeri Menggala, Tulang Bawang, Lampung, Nomor 40/Pid.Sus/2022/PN Mgl, pada 31 Mei 2022 lalu.
“Kami ke DPR ini berharap menemukan keadilan dan membebaskan suami saya, yang kini berstatus terpidana. Tuduhan perkosaan itu hanya didasarkan pengakuan korban saat kesurupan dan petunjuk dari dukun,” ujar Arneli.
BACA JUGA: Mahfud MD Berperan dalam Meningkatnya Kepercayaan Publik pada Penegakan Hukum
Seusai menyampaikan aduannya ke Biro Humas dan Protokol Setjen DPR RI yang ditujukan ke Pimpinan Komisi III DPR RI, Arneli menegaskan berdasarkan alat bukti dan petunjuk lainnya, ia sangat meyakini suaminya tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan oleh ML dan keluarganya, karena tak memiliki bukti autentik.
Paidi terjerat kasus dugaan pemerkosaan dengan saksi korban (ML) orang yang sedang kesurupan.
Dalam kasus ini, Paidi divonis 8 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta. Namun, laporan dugaan pemerkosaan tersebut sudah dicabut oleh saksi ML, dan yang bersangkutan juga sudah meminta maaf melalui video.
“Semua itu ada suratnya, namun aparat penegak hukum (APH) dari Polres Mesuji, Polda Metro Lampung, Pengadilan Negeri Manggala, Tulang Bawang, Kejaksaan Tanjung Karang Lampung, dan lain-lain, malah tetap memvonis Paidi,” kata Khoirul Natanegara selaku kuasa hukum Paidi dari Kantor Hukum Khoirul Natagera & Patners di Jakarta, Selasa (9/5/2023).
Oleh karena itu, pihak keluarga Paidi, yaitu istrinya Arneli dan putrinya Nabila beserta kuasa hukumnya dari Khoirul Natanegara & Patners, berupaya mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA), Kepolisian RI, Menko Polhukam Mahfud MD, dan Komisi III DPR untuk mencari keadilan hukum tersebut.
“Tolong, Bapak Presiden Jokowi, Bapak Mahfud MD, Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Bapak Menkum HAM Yasonna Laoly, Komisi III DPR RI, dan media untuk membantu kami. Pak Paidi ini tidak bersalah, telah menjalani hukuman penjara selama 19 bulan. Dan, kalau dibiarkan akan dijalani selama 8 tahun 6 bulan,” kata Arneli.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Menggala, Tulang Bawang, Lampung pada 31 Mei 2022 dengan Nomor 40/Pid.Sus/2022/PN Mgl, Paidi divonis 8 tahun 6 bulan dengan denda Rp 100 juta.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang, yakni 9 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Dugaan fitnah itu diawali, pada tanggal 29 Agustus 2021, kakak ML, bernama Sarbini mendatangi rumah Paidi dengan marah dan emosi tinggi, karena Paidi diduga melakukan perbuatan tak senonoh terhadap ML.
Tudingan pemerkosaan ini, disampaikan ML saat sedang kesurupan. Esoknya, ML dan keluarga mendatangi kembali rumah Paidi untuk membuat permintaan maaf, bahkan video permintaan maaf beredar di media sosial.
Namun tak disangka, permintaan maaf itu terus berlanjut dengan tuduhan pemerkosaan hingga pelaporan Paidi ke Polres Mesuji, pada 1 September 2021 atau dua hari setelah menyampaikan permintaan maaf karena menuduh tanpa dasar.
Pada 20 September 2021, tanpa surat panggilan, Paidi ditangkap di rumah oleh 13 orang dari Polres Mesuji.
Selanjutnya, pada 14 Januari berkas dari penyidik Satreskrim Polres Mesuji dinyatakan P21 oleh penyidik Kejari Tulang Bawang. Kemudian, Kejari melimpahkan ke PN Menggala.(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich Batari