Pedofil Dihukum Rajam

Jumat, 25 April 2014 – 12:47 WIB

jpnn.com - KANO - Ubale Saudi Dutsa dihukum mati karena memerkosa seorang anak 12 tahun. Tidak hanya memerkosa, pria bejat itu juga menularkan HIV pada anak yang bernama Shamsiyya.

Karena perbuatan itu, pengadilan tinggi syariah di wilayah Kano menjatuhkan hukuman mati dengan cara dirajam. Rajam adalah hukuman mati dengan cara dilempar batu hingga tersangka tidak bernyawa.

BACA JUGA: Pedofil Dihukum Rajam

Kejadian itu bermula dari aksi perkosaan yang dilakukan Dutsa di Kota Gezawa. Dia akhirnya ditangkap, sedangkan Shamsiyya divisum.

Berdasar hasil visum, diketahui bahwa pria 63 tahun itu telah menularkan HIV pada bocah malang tersebut. Menurut hasil penyelidikan, dua istri Dutsa meninggal lantaran tertular HIV dari pria bejat itu.

BACA JUGA: Demi Jadi Rocker, Polisi Pilih Desersi

Awalnya, Dutsa menolak mengakui perbuatannya. Dia mengaku sedang dirasuki setan saat melakukan hal tersebut.

Namun, pada akhirnya, dia mengaku bersalah sebelum hakim menjatuhkan hukuman. Memang, hukuman yang setimpal layak bagi pelaku kejahatan seksual pada anak-anak. (AP/BBC/Leadership Newspaper/sha/c23/tia)

BACA JUGA: Air Tanah Tiongkok Tercemar

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Dokter AS Tewas Dalam Insiden Penembakan Rumah Sakit di Kabul


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler