Peduli Kesejahteraan, Pemkot Batam Daftarkan Ribuan Nelayan BPJS Ketenagakerjaan

Rabu, 17 Juli 2024 – 21:27 WIB
Pemerintah Kota (Pemkot) Batam mendaftarkan 3.500 Nelayan pada program BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Handout BPJS Ketenagakerjaan

jpnn.com, BATAM - Pemerintah Kota (Pemkot) Batam mendaftarkan 3.500 Nelayan pada program BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Dinas Perikanan Batam Yudi Admajianto mengaku telah melakukan pendataan dan menganggarkan bantuan untuk Nelayan kecil se-Kota Batam mendapatkan perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA: Gandeng Kejati Sulsel, BPJS Ketenagakerjaan Ingin Tingkatkan Kepatuhan Jaminan Sosial

Perlindungan itu akan berlangsung secara berkelanjutan dan didukung oleh alokasi anggaran setiap tahun yang bersumber dari APBD Kota Batam.

Besar iuran yang dibayarkan pada BPJS Ketenagakerjaan untuk 3.500 nelayan mencapai Rp 930 juta per tahun untuk dua jenis program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JkM).

BACA JUGA: Seluruh Pesilat Didorong Ikut Program BPJS Ketenagakerjaan

Program ini merupakan kegiatan lanjutan dari perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi nelayan yang telah dimulai sejak 2023 lalu.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya Wali Kota Batam, Muhammad Rudi untuk memberikan proteksi keamanan, kenyamanan, dan ketenangan bagi masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan.

BACA JUGA: BPJS Ketenagakerjaan Resmi Rilis Laporan Kinerja Tahun 2023, Ini Sederet Prestasinya

“Ini lah bentuk perhatian Pemko Batam untuk membantu kesejahteraan nelayan. Ke depan kami bersama nelayan akan terus memetakan kebutuhan nelayan, agar bisa meningkatkan pendapatan hasil tangkapan ikan mereka,” ucap Yudi.

Menurutnya dengan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, Nelayan dapat bekerja tanpa rasa cemas sehingga dapat meningkatkan hasil tangkapannya menjadi lebih optimal. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengawas Pilkada Penting Mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, JPNN.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler