Peduli Terhadap Hewan, Startup Bubu Beri Edukasi Lewat Cara Ini

Minggu, 05 Juni 2022 – 21:50 WIB
Hewan peliharaan (Ilustrasi). Foto: dok Savyavasa

jpnn.com, JAKARTA - Startup Bubu+ (Startup Hewan Piaraan) menggelar webinar terkait kepedulian terhadap hewan.

Koalisi Pecinta Hewan Indonesia, (KPHI), Adrianus Hane mengungkapkan saat ini marak berita penyiksaan hewan yang tersebar di berbagai kanal sosial media.

BACA JUGA: Doa Anak yang Tidak Saleh Tetap Bergunakah Bagi Orang Tuanya?

Bahkan, Indonesia menempati urutan pertama yang paling banyak mengunggah video penyiksaan hewan.

"Hal ini bertolak belakang dengan kepribadian Indonesia sebagai negara yang berprilaku santun dan ramah," ujar Adrianus dalam event Ketupet (Care to Your Pet), pada Minggu (5/6).

BACA JUGA: Jokowi Disebut Pemimpin Moderat yang Mempersatukan Berbagai Kalangan

Untuk mengurangi tinggat kekerasan terhadap hewan diperlunya edukasi yang harus dilakukan sejak dini, dimulai dari sekolah-sekolah.

Pasalnya, berdasarkan hasil studi kepada narapidana yang kejam, telah ditemukan kemungkinan besar pernah menyiksa hewan pada masa kecilnya.

BACA JUGA: Lewat Cara Ini BTN Dukung Implementasi Gerakan APUPPT

Selain itu, banyak sekali catatan sejarah pembunuh berantai ditemukan cederung memulai kekerasan pertama kali terhadap hewan.

"Jadi seseorang yang melakukan kekerasan kepada hewan memiliki kecenderungan melakukan kepada manusia juga," terangnya.

Oleh karena itu, dia pun sedang gencar melakukan kampanye kepada pemerintah, agar edukasi terkait hal ini bisa masuk ke sekolah.

"Kami bahkan telah menyiapkan modul buku yang akan kami berikan kepada pemerintah agar ini bisa masuk ke kurikulum," jelas Adrianus.

Selain itu, masih banyaknya kasus penyiksaan hewan di Indonesia terjadi karena regulasi yang ada tidak bisa membuat efek jera terhadap pelaku.

Sebab dalam kitab UU hukum Pidana, sanksinya tidak berat, khususnya pada pasal 302.

Pada Pasal 302 mengatur bahwa seseorang yang melakukan penganiayaan kepada hewan (baik ringan maupun berat) bisa dipidana maksimal 9 bulan dan denda maksimal Rp 400 ribu.

"Hukumannya sangat kecil. Aturan harus diperbaharui agar menimbulkan efek jera," kata Adrianus.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler