jpnn.com, JAKARTA - Tim Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menggeledah dua tempat tinggal milik Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki Hasibuan (27), tersangka kasus penipuan First Travel, Selasa (29/8). Penggeledahan itu terkait dengan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal aliran keuangan First Travel.
Lokasi pertama yang digeledah adalah Apartemen Puri Park View, lantai 8, Tower A Nomor 1, Kembangan, Jakarta Barat. Sedangkan satu lokasi lagi adalah sebuah rumah di Jalan Pesanggrahan Raya nomor 88, Meruya Utara, Kembangan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
BACA JUGA: Pak Wiranto Pastikan Pemerintah Tak Tutup Mata soal First Travel
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto mengungkapkan, apartemen dan rumah itu milik Kiki yang juga direktur keuangan First Travel. "Tentunya ada kaitan dengan hasil investigasi kami, kemudian dikuatkan dengan hasil PPATK kemarin," kata Rikwanto.
Mantan Kapolres Klaten itu menambahkan, penggeledahan itu untuk mencari dokumen terkait First Travel. Penyidik juga mencari hal-hal yang berkaitan dengan dokumen keungan para calon jemaah umrah melalui biro perjalanan milik Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan itu.
BACA JUGA: Bareskrim Geledah Apartemen Mewah Milik Pacar Lesbi Kiki Hasibuan
"Tentunya yang berkaitan dengan dokumen, hal-hal yang berkaitan keuangan jamaah tersebut. Kan Kiki bagian keuangan," tambah dia.
Sedangkan Kepala Tim Subdit 5 Jatanwil Bareskrim Kompol Wiranto mengatakan, Kiki telah mengisingkan apartemen itu sejak 6 Agustus lalu. Pasalnya, kata dia, pakaian Kiki sudah tidak ada di apartemen itu.
Polisi menduga Kiki sudah hendak melarikan diri setelah polisi menjerat kakaknya, Anniesa Hasibuan. "Saat kami geledah tersisa lima kardus isinya baju saja. Lemari sudah kosong semua," tutur Wiranto.(elf/JPC)
BACA JUGA: Gara-gara Ini, Maia Estianty Dikaitkan Kasus First Travel
BACA ARTIKEL LAINNYA... Korban First Travel Dijanjikan Berangkat Akhir Tahun
Redaktur & Reporter : Antoni