jpnn.com, PEKANBARU - Polda Riau menetapkan pegawai PT Asuransi Allianz Utama Indonesia Imelda RN Napitupulu (44) sebagai tersangka tindak pidana pemalsuan dokumen.
Imelda diduga telah memanipulasi isi klausul polis demi keuntungan perusahaan
BACA JUGA: Jebret! Kelompok Napi Hadapi TNI dan Polri
Kabid Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tejo mengatakan, akibat ulah tersangka, seorang nasabah bernama Mariana yang merupakan warga Kota Pekanbaru dirugikan.
"Sudah ditetapkan tersangka atas nama IN atau Imelda RN Napitupulu," kata Guntur, Rabu (16/8).
BACA JUGA: Sumbawa Siapkan 16 Event Untuk Festival Pesona Moyo 2017
Kasus ini, kata dia, berawal dari 2010. Persisnya pada 30 November 2010 terjadi peristiwa pencurian yang menimpa toko usaha milik korban di Pekanbaru, Riau. Ketika itu, posisi polis perpanjangan yang baru masih di tangan pihak PT AZUT dan diserahkan pada 6 Desember 2010.
Tersangka diduga kuat melakukan pengubahan sepihak terhadap isi polis dengan menambahkan klausul atau warranty tambahan pada halaman baru setelah mendengar kejadian pencurian yang menimpa korban.
BACA JUGA: Kelelahan Setelah Futsal, Pelajar SMP Meninggal
Pengubahan itu tanpa sepengetahuan maupun tanpa persetujuan korban.
Korban sebagai konsumen merasa ditipu dan dirugikan akibat perbuatan tersebut.
Seiring berjalannya penyidikan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau akhirnya menetapkan Imelda RN Napitupulu sebagai tersangka.
Pasalnya, Imelda diduga kuat memiliki andil besar di kasus itu.
"Sekarang masih dalam pemeriksaan lebih lanjut mengenai adanya keterlibatan orang lain dari PT. Asuransi Allianz Utama Indonesia," jelas Guntur.
Imelda, kata Guntur, sampai saat ini belum ditahan karena dianggap kooperatif dan keterangan sudah diambil sempurna.
"Kalau ada bukti baru, keterangan baru, ya bisa saja bertambah (jumlah tersangka)," pungkas dia. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelajar Banyuwangi Antusias Ikuti Ziarah ke Makam Bung Karno dan Mbah Hasyim
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga