jpnn.com - MATARAM – DN, karyawati Bank Mualamat Cabang Mataram, Nusa Tenggara Barat, diduga telah membobol rekening deposito milik 22 nasabah bank tempatnya bekerja senilai Rp 8 miliar.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda NTB sudah menetapkan DN sebagai tersangka dan ditahan setelah menjalani pemeriksaan Kamis sore kemarin (18/8).
BACA JUGA: Kerja di Kafe, Pas Temani Tamu Pria Pacarnya Datang...Haduuh
Dirreskrimsus Polda NTB melalui Kasubdit II AKBP Darsono Setyo Adjie menjelaskan, penahanan DN ini setelah melewati berbagai tahapan penyelidikan hingga penyidikan.
''Setelah melihat hasil penyelidikan dan terbukti melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) DN sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,'' jelas Darsono kepada Radar Lombok (Jawa Pos Group).
BACA JUGA: Tiga Begal Dihajar Warga, Lihat tuh...Mukanya Remuk
Penahanan ini untuk memudahkan penyidikan. Tersangka sudah menandatangani surat penahanannya. Penyidik memanggil dan memeriksa DN. Dia datang didampingi kuasa hukumnya sekitar pukul 12.00 Wita dan menjalani pemeriksaan hingga pukul 17.00 Wita.
Dijelaskan Setyo, selain memeriksa nasabah yang menjadi korban pembobolan rekening ini, polisi juga telah memeriksa pihak terkait dari pihak bank serta sejumlah ahli di bidang perbankan seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
BACA JUGA: Layani Pacar Sebelum Dijual ke Hidung Belang
Penyidik menyatakan cukup bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka lalu menahannya.
Terpisah, Olpin Putra kuasa hukum DN membenarkan penahanan kliennya itu. Pihaknya telah meminta agar kliennya tidak ditahan tetapi penyidik tetap melakukan penahanan dengan alasan untuk memudahkan penyidikan.
Olpin membantah jika DN sebagai pelaku pembobolan rekening nasabah hingga Rp 8 miliar. DN hanya menjalankan sistem yang ada pada Bank Muamalat.
Sebagai marketing, ketika ada nasabah yang ingin menyetor dan dikenalnya, DN hanya mengantar sampai teller. ''Dia hanya menjalankan sistem saja, dia tidak pernah melakukan apa- apa (pembobolan),” bantahnya.
Di sela-sela istrahat untuk Shalat Ashar, DN mengaku tidak pernah membobol rekening nasabah dan menikmati uang mereka. Dijelaskan, sempat ada pembiayaan bermasalah. Untuk menutupinya, dia menggunakan dana nasabah yang ada untuk menutupi pembiayaan yang jatuh tempo.
''Dengan kejadian ini, Muamalat sebenarnya diuntungkan,karena waktu itu sedang krisis. Dana ini sebenarnya mutar dari nasabah yang ini ke nasabah yang satu,'' ungkapnya.
Dia menjelaskan, pembiayaan kredit Bank Muamalat sempat macet selam 2 tahun. Sebagai marketing senior, dia berupaya membantu pihak bank dengan menutup pembiayaan yang jatuh tempo menggunakan dana nasabah yang ada. Akan tetapi tahun 2015, DN diberhentikan dari Bank Muamalat dengan alasan tidak jelas.
“Saya tegaskan lagi, ini semua kembali ke Bank Muamalat sendiri, karena uang itu tidak pernah saya ambil seperti yang dilaporkan. Kalau masalah prosedur saya akui itu saya memang salah,” tutupnya.
Kasus pembobolan deposito nasabah Bank Muamlat baru diketahui oleh nasabahnya pada tanggal 12 November 2015 ketika petugas bank mendatangi langsung nasabah yang depositonya dibobol oleh oknum orang dalam tersebut. Kasus tersebut mencuat setelah korban mulai lapor ke OJK Provinsi NTB.
Bank Muamalat Cabang Mataram lalu melaporkan DN ke Polda. DN disebut-sebut sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam kasus pembobolan rekening nasabah ini.
Dari hasil serangkaian penyelidikan, tanggal 21 Maret 2016 lalu penyidik lakukan gelar perkara dan disimpulkan adanya unsur dugaan tindak pidananya sehingga bisa dinaikkan ketahap penyidikan.
Dari hasil penyidikan polisi, diektahui modus yang dilakukan oleh pelaku seperti menyalahgunakan kepercayaan nasabah dengan meminta tanda tangan di slip penarikan yang kosong. Kemudian menjanjikan bunga deposito untuk diberikan di awal.
Ini bertujuan untuk membuat calon nasabah tertarik. Selain itu, penyetoran deposito maupun tabungan yang diberikan oleh nasabah tidak disetorkan ke pihak bank.
Dalam kasus ini, kepolisian menjerat tersangka melanggar pasal 63, pasal 64 dan pasal 66 Undang-Undang Nomor 21 tahun 1998 tentang perbankan syariah. Ancaman hukumannya pidana minimal lima tahun penjara dan denda minimal Rp 10 miliar.(cr-wan/sam/jpn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Geng ABG Sadis Ini Dilengkapi KTA, Setiap Beraksi Bawa Golok
Redaktur : Tim Redaksi