Pegawai BNI 46 Gantung Diri, Inikah Penyebabnya?

Kamis, 21 April 2016 – 10:06 WIB
Ilustrasi dok Jawa Pos

jpnn.com - MEDAN – Warga Kelurahan Binjai, Medan Denai, Sumut, kemarin (20/4) pagi dihebohkan peristiwa gantung diri.

Darul Azli, seorang Staf BNI 46 cabang Medan, ditemukan sudah tak bernyawa dalam posisi tergantung  di rumah kontrakannya, Griya Universitas Negeri Medan, Jalan Pelajar Timur Kelurahan Binjai.

BACA JUGA: Warga Tinggalkan Rumah, Sembunyi di Hutan, Brimob Siaga

Jasad korban pertama kali dilihat pasangan suami isteri (pasutri) yang merupakan kerabat Darul, yang rutin membersihkan rumah tersebut. 

Selanjutnya, pasutri itu melapor pada pihak keluarga lainnya yang kemudian diteruskan pada Polsek Medan Area.

BACA JUGA: DUH! 50 Ribu Nyawa Itu...

Informasi diterima Sumut Pos (Jawa Pos Group), korban menempati rumah di Griya Universitas Negeri Medan, sekitar 3 tahun. Selama menempati rumah itu, korban tinggal seorang diri, karena keluarganya berada di Padang Pariaman, Sumatera Barat. 

Di lingkungan tempat tinggalnya, korban dikenal ramah. Termasuk, kepada pihak Petugas Keamanan Komplek.

BACA JUGA: Disiksa Ayah Tiri, Bocah Cilacap Ini Kabur Sampai Kendal

"Kalau lewat sini, biasanya Bapak itu menyapa. Ramah lah Bapak itu. Begitu juga tadi malam, katanya masih lewat Bapak itu naik mobil Honda Jazz-nya, " ujar seorang Petugas Keamanan Griya Universitas Negeri Medan, Andi ketika ditemui Sumut Pos.

Dia mengaku tidak mau menduga-duga motif Darul bunuh diri. "Kalau penyebabnya, belum tahu. Tapi tadi beredar kabar dia depresi. Namun, untuk masalah yang membuat sampai depresi, tidak tahu lah, " lanjut Andi.

Kabar lain menyebut, masalah yang membuat korban sampai depresi itu karena Kasasi diajukan korban atas vonis terhadapnya ditolak. Terlebih, Kejaksaan segera mengeksekusi putusan itu.

"Di meja, ditemukan surat panggilan Kejati untuk eksekusi pada Kamis (21/4), " ungkap Kanit Reskrim Polsek Medan Area, AKP Alex Piliang saat dikonfirmasi Sumut Pos via telepon. 

Darul terlibat korupsi kredit fiktif sebesar Rp 117,5 miliar yang diajukan pengusaha asal Aceh, Boy Hermansyah. 

Pengadilan tipikor telah memvonisnya 3 tahun penjara. Sedang tingkat banding bertambah jadi 4 tahun. 

Dan terakhir, ada kabar MA mengeluarkan putusan kasasi yang menguatkan putusan pengadilan tipikor. (ain/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Waduh, Tata Kelola Pantai Ini Amburadul


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler