jpnn.com, KEPAHIANG - AS (27), pegawai salah satu BUMN bersama dua orang terlibat kasus aborsi.
AS warga Desa Padang Jaya, Kecamatan Padang Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara, RT (27) mahasiswa yang berdomisili di Kecamatan Kepahiang, dan DNS (36) warga Kelurahan Pasar Ujung, Kabupaten Kepahiang yang kesehariannya merupakan ASN di RSUD Kepahiang ditangkap petugas Polres Kepahiang, Bengkulu.
BACA JUGA: 2 Napi Terorisme Dikeluarkan dari Sel Lapas Nusakambangan, Disaksikan Densus 88
"Kejadian tersebut terjadi Rabu, tanggal 6 April 2022 sekitar pukul 20.00 WIB di RSUD Kepahiang. Korban ini meninggal dunia setelah sebelumnya menjalani perawatan di RSUD Kepahiang selama tiga hari," kata Kapolres Kepahiang AKBP Suparman dalam keterangannya, Jumat.
Dia menjelaskan kronologis kejadian itu bermula dengan adanya hubungan asmara antara korban AA dengan tersangka AS yang diketahui telah memiliki anak dan istri tersebut.
BACA JUGA: 9 Pasangan Tertangkap Basah di Hotel, Lihat Rok yang Dipakai Si Mbak, Hmmmm
Setelah beberapa lama berpacaran kemudian keduanya melakukan hubungan badan yang menyebabkan korban AA hamil.
Mengetahui AA hamil, tersangka AS mengaku belum siap menikahi korban dan selanjutnya menghubungi tersangka RT dan menceritakan permasalahan yang dihadapinya.
BACA JUGA: Mabuk Berat, Wanita Ini Enggak Terasa Diperkosa di Ruangan Karaoke, Berkali-kali
Lalu tersangka RT menemui tersangka DNS yang bekerja di RSUD Kepahiang guna mendapatkan obat penggugur kandungan.
Obat tersebut ini dibeli DNS di apotek dan diberikan kepada tersangka RT.
RT kemudian diberikan kepada tersangka AS serta selanjutnya memberikannya kepada korban AA guna dikonsumsi.
Ditambahkan AKBP Suparman, obat yang diberikan oleh tersangka AS ini selanjutnya diberikan kepada korban sebanyak 6 tablet yang digunakan secara bersamaan dengan rincian dua tablet diletakkan di bawah lidah, dua tablet diminum dan dua tablet lagi dimasukkan dalam alat kelamin.
"Setelah mengonsumsi obat yang diberikan oleh tersangka AS kemudian saudari AA mengalami muntah-muntah hingga akhirnya dibawa ke RSUD Kepahiang. Setelah dilakukan perawatan sekitar selama tiga hari kemudian dinyatakan meninggal dunia," katanya.
Atas perbuatannya para tersangka ini, kata dia, dikenakan Pasal 194 UU No.36/2009 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 196 UU No. 36/2009 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wanita Ini Diam-Diam Melahirkan Anaknya di Rumah Majikan, Hal Buruk Terjadi, Astagfirullah
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti