jpnn.com - JAKARTA - Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Ridwan Mansyur menyatakan pihaknya akan kooperatif membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus yang menjerat Djodi Supratman, salah satu staf di MA. Namun, hingga saat ini Ridwan mengaku pihaknya belum mengetahui kasus yang melibatkan Djodi.
"Sampai saat ini kita belum tahu persoalan apa, dalam perkara apa. Karena itu kita serahkan sepenuhnya pada KPK. Seperti kejadian-kejadian sebelumnya kita akan kooperatif," ujar Ridwan di Jakarta, Jumat, (26/7).
BACA JUGA: Kongkalikong Aparat-Pengacara Bukan Hal Baru
Ridwan menyatakan jika Djodi terbukti bersalah pihaknya juga akan memberikan sanksi tegas. Tetapi ia belum menjelaskan sanksi yang dimaksud. Karena tak tahu duduk persoalan, kata Ridwan, pihaknya tidak ikut menelusuri kasus Djodi secara internal. Ia menyatakan selama ini Djodi
bekerja di bagian admin.
"Dia dulu satpam, lalu di bagian administrasi dan tidak berkaitan dengan perkara. Termasuk tidak berkaitan dengan admin perkara," tegas Ridwan.
BACA JUGA: DPD Nilai KPU Tidak Independen
Ia juga membantah bahwa MA kecolongan mengawasi pegawainya sendiri. Menurutnya pengawasan sudah dilakukan, termasuk dalam bentuk pengaduan masyarakat, penegak hukum maupun internal. (flo/jpnn)
BACA JUGA: Jelang Mudik, Kemenhub Periksa Sarana Perkeretaapian
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tempuh Jalur Hukum, Atlet Korban Malapraktik Dapat Dukungan DPR
Redaktur : Tim Redaksi