Pegawai Kontrak di Pemprov DKI Jadi Peserta BPJS Kesehatan

Selasa, 01 Maret 2016 – 17:13 WIB
BPJS. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan BPJS Kesehatan Divisi Regional IV di Balai Kota, Jakarta, Selasa (1/3). Perjanjian kerjasama itu mengatur mengenai kepesertaan jaminan kesehatan bagi pegawai kontrak.

Kepala Divisi Regional IV BPJS Kesehatan DKI Jakarta Kisworowati meminta lurah mendaftarkan data pegawai kontrak dan PPSU beserta anggota keluarganya supaya bisa masuk keanggotaan BPJS Kesehatan. Data yang terpenting untuk diberikan adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sebab, dengan memberikan NIK bisa mencegah adanya peserta ganda.

BACA JUGA: Adhyaksa Dinilai Punya Modal Hadapi Pilkada DKI

“BPJS Kesehatan akan memberikan jaminan atas pelayanan kesehatan pada petugas PPSU serta seluruh pegawai kontrak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang didaftarkan,” kata Kis di Balai Kota, Jakarta, Selasa (1/3).

Keuntungan akan didapatkan oleh pegawai kontrak dan PPSU yang mempunyai BPJS Kesehatan. Mereka akan ditanggung pada saat berobat, persalinan, rawat inap, layanan ambulans, dan lain sebagainya.

BACA JUGA: Ahok: Itu Kurang Ajar

Meski demikian, ada beberapa hal yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Misalnya saja pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri. Selain itu, mereka juga tidak menjamin kecelakaan lalu lintas dan kecelakaan kerja.

Dengan perjanjian kerjasama ini, maka seluruh pegawai kontrak dan anggota keluarga bisa didaftarkan menjadi peserta BPJS Kesehatan. Kepesertaannya mulai aktif pada 1 Maret 2016. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Ahok: Saya Pendukung Lokalisasi, Tapi...

BACA ARTIKEL LAINNYA... Korupsi Incinerator, Kepala Dinas Kesehatan Resmi Tersangka


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler