Mardani PKS: Pegawai KPK jadi ASN, Ibarat Api dalam Sekam

Rabu, 12 Agustus 2020 – 14:06 WIB
Mardani Ali Sera menanggapi pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN. Ilustrasi Foto; Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menyayangkan langkah Presiden Jokowi mengalihkan status pegawai KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menjadi ASN (aparatur sipil negara).

Perubahan status kepegawaian itu dilakukan lewat Peraturan Pemerintah Nomor 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN.

BACA JUGA: Perubahan Sistem Gaji Pegawai KPK Bikin Kaget Laode Syarif

"Amat disayangkan, ini efek domino dari revisi UU KPK yg dilakukan beberapa waktu yg lalu," tulis Mardani lewat akun @MardaniAliSera, Rabu (12/8).

Menurut anggota DPR dari daerah pemilihan DKI Jakarta ini, langkah menetapkan pegawai KPK sebagai ASN sudah tidak tepat sejak awal.

BACA JUGA: Pegawai KPK Jadi ASN, Novel Baswedan Langsung Tuding Jokowi

Pasalnya, lembaga antirasuah merupakan lembaga yang mencerminkan organisasi modern dengan logika kerja yang amat dinamis.

"Jika dibiarkan menjadi ASN, KPK akan sulit melakukan inovasi sekaligus menghilangkan semangat independensi krn KPK akan tunduk pada kebijakan birokrat," twit @MardaniAliSera.

BACA JUGA: Siaran Langsung Adegan Terlarang, Penonton Bayar, Sebegini Tarifnya, Parah Banget

Mardani kemudian mengutip pernyataan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), bahwa lembaga antikorupsi dalam suatu negara harus independen dan bebas dari pengaruh manapun.

Ia juga menyebut tren positif penanganan korupsi di Indonesia selama ini harus dijaga.

PP 41/2020 dikhawatirkan akan menurunkan pencapaian KPK selama ini.

Mardani lantas memaparkan hasil penelitian Transparency International Indonesia (TII) yang dirilis 2019 lalu.

Disebut, skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia terus membaik dan berada di posisi 85 dari 180 negara.

Jangan sampai kebijakan yang diambil pemerintah malah membuat indeks tersebut terjun bebas karena terbatasnya gerak KPK.

Mardani tak lupa mengingatkan, output kerja dari KPK adalah memberantas korupsi.

Berbeda dengan ASN yang salah satu target kerjanya bergantung pada serapan anggaran.

Karena itu, kata Mardani, biarkan KPK mengurus dan mendesain sistem kerjanya sendiri, sehingga tetap independen pada ranahnya.

Jangan malah dibebani dengan hal-hal yang tidak perlu.

"Presiden Jokowi perlu menegaskan kembali independensi pegawai KPK dan mengaturnya dengan cara menerbitkan peraturan presiden," twit @MardaniAliSera.

Mardani menilai, langkah tersebut penting sebagai langkah antisipasi campur tangan pihak-pihak luar yang mencoba mengintervensi kerja KPK.

"Terakhir, menjadikan pegawai KPK sebagai ASN ibarat api dalam sekam, bisa menjadi masalah jika dibiarkan. Independensi jd taruhan karena terganggu birokrasi yang panjang. Semakin lemah & bahkan makin lumpuh dalam penegakan hukum merupakan 2 hal yg tengah membayangi KPK," twit @MardaniAliSera. (gir/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler