jpnn.com, JAKARTA - Penyidik senior KPK Novel Baswedan menilai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Tindak Pidana Korupsi Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan tahap akhir pelemahan lembaga antirasuah itu. Menurut Novel, skenario Presiden Joko Widodo (Widodo) sudah jelas menguntungkan koruptor.
"Itu (PP) adalah tahap akhir pelemahan KPK, kali ini masalah indepedensi pegawainya. Terlihat dengan jelas Presiden Jokowi berkontribusi langsung terhadap pelamahan dimaksud," kata Novel saat dikonfirmasi, Minggu (9/8).
BACA JUGA: Bikin Twit soal Pelemahan KPK dan Oligarki, Novel Baswedan Sindir Presiden Jokowi?
Menurut Novel, langkah Presiden Jokowi mengeluarkan PP itu telah memperlihatkan strategi besar pemerintah dalam memberantas korupsi. "Yang akibatnya justru pemberantasan korupsinya yang diberantas, bukan korupsinya. Ironi," jelas dia.
Novel memandang pegawai KPK tidak boleh menjadi ASN apabila ingin memberantas korupsi. Menurut pria yang diserang air panas oleh oknum polisi itu, status ASN akan membuat pegawai KPK tidak independen.
BACA JUGA: Soal Vonis Penyerang Novel Baswedan, Zakir Rasyidin: Putusan Hakim Harus Dianggap Benar
"Untuk bisa memberantas korupsi dengan optimal, maka perlu lembaga antikorupsi yang independen. Hal itu juga dinyatakan dalam UNCAC dan The Jakarta Principles, yang telah diratifikasi oleh Indonesia. Lembaga antikorupsi yang independen harus memiliki pegawai yang independen dan mendapat perlindungan negara dalam pelaksanaan tugasnya untuk memberantas korupsi," kata dia. (tan/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
BACA JUGA: Penyerang Novel Baswedan Dapat Hukuman Ringan, Ini Respons KPK
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga