Soal Vonis Penyerang Novel Baswedan, Zakir Rasyidin: Putusan Hakim Harus Dianggap Benar

Minggu, 19 Juli 2020 – 08:29 WIB
M. Zakir Rasyidin. Foto: source for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Praktisi hukum M Zakir Rasyidin angkat bicara soal vonis penyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan.

Menurut Zakir, putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, masing-masing di vonis dua tahun dan satu tahun 6 bulan penjara, pada prinsipnya harus dihormati semua pihak.

BACA JUGA: Buat yang Tak Puas Sama Vonis Penyerang Novel Baswedan, Simak Nih Kata Prof Romli

"Prinsipnya harus dihormati, apa pun keputusannya," kata Zakir di Jakarta, Sabtu (18/7).

Ketua Umum Majelis Advokat Muda Nasional Indonesia (Madani) ini menambahkan, dalam hukum ada istilah 'res judicata pro veritate habetur'.

BACA JUGA: Penyerang Novel Baswedan Dapat Hukuman Ringan, Ini Respons KPK

"Yang berarti apa yang diputus hakim harus dianggap benar. Itulah dasar mengapa semua pihak dituntut menghormati putusan hakim," ujarnya.

"Semoga Novel bisa menerima dengan vonis penyerang dia tersebut," imbuh Zakir.

BACA JUGA: Novel Baswedan Mengucapkan Selamat Kepada Presiden Jokowi, Sindirankah?

Sementara itu menyoal vonis hakim yang lebih tinggi dari tuntutan jaksa, Zakir tak terlalu mempermasalahkan.

Sebab, kata dia, hak korban sudah diwakilkan kepada JPU dalam persidangan.

"Kembali lagi bahwa apa yang sudah menjadi ketetapan bisa dikoreksi," katanya.

"Misal jaksa menilai bahwa putusan hakim tidak sesuai dengan tuntutanya, maka tentu JPU bisa melakukan koreksi dengan melakukan upaya hukum banding, jika putusan tersebut dianggapnya melampaui tuntutan JPU," pungkasnya. (*/adk/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler