Penyerang Novel Baswedan Dapat Hukuman Ringan, Ini Respons KPK

Jumat, 17 Juli 2020 – 16:30 WIB
Plt. Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai vonis rendah terhadap polisi penyerang Novel Baswedan menjadi preseden buruk bagi keadilan terutama penegak hukum yang menjalankan tugasnya.

KPK menganggap sudah seharusnya sistem penegakan hukum melindungi dan memberikan efek jera kepada pihak-pihak atau pelaku penyerangan terhadap aparat.

BACA JUGA: Dua Penyerangnya Divonis Ringan, Novel Baswedan Beberkan Teori Konspirasi

"Sebagai korban penyerangan yang berakibat luka berat, KPK memahami kekecewaan Novel Baswedan dan juga publik terkait putusan terhadap para terdakwa tersebut. Hal tersebut karena menjadi preseden buruk bagi korban kejahatan ke depan. Terlebih bagi aparat penegak hukum yang menjalankan tugas pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Jumat (17/7).

Fikri menekankan sikap KPK sangat menentang adanya penyerangan terhadap penegak hukum yang menjalankan tugas.

BACA JUGA: Novel Baswedan Mengucapkan Selamat Kepada Presiden Jokowi, Sindirankah?

"asus penyerangan terhadap mas Novel Baswedan juga menjadi pengingat pentingnya jaminan perlindungan terhadap penegak hukum khususnya para pejuang antikorupsi," kata dia.

Oleh karena itu, Fikri mengharapkan isu ini menjadi perhatian bersama. Dia juga mengharapkan negara hadir melihat vonis itu secara mendalam.

BACA JUGA: Pengakuan Novel Baswedan soal Vonis untuk Rahmat dan Ronny Bugis

"Kami berharap isu ini menjadi perhatian bersama dan ada upaya konkret dari negara untuk memberikan perlindungan kepada penegak hukum utamanya yang sedang menjalankan tugas pemberantasan korupsi," kata dia.

Seperti diketahui, Majelis Hakim memvonis dua tahun penjara terhadap terdakwa penyiraman air keras ke Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette. Sementara terhadap Ronny Bugis, hakim menjatuhkan vonis setahun enam bulan penjara.

"Mengadili terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan mengakibatkan luka berat, selama dua tahun penjara. Memerintahkan terdakwa agar tetap ditahan," kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (16/7). (tan/jpnn)

 

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler