Pegawai KPK Sudah Melalui Asesmen TWK, Bakal Jadi PNS?

Rabu, 28 April 2021 – 05:09 WIB
Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melalui asesmen wawasan kebangsaan (TWK). Ilustrasi/foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyatakan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melalui asesmen wawasan kebangsaan (TWK).

Hasil asesmen tersebut telah diserahkan kepada Ketua KPK Firli Bahuri.

BACA JUGA: Kepala BKN Keluarkan Nota Dinas untuk ASN, Keterlaluan Kalau Dilanggar

"Komponen persyaratan sebagai ASN diperlukan tes wawancara kebangsaan," kata Bima di Jakarta, Selasa (27/4).

Menurut dia, syarat pertama adalah taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintahannya.

BACA JUGA: Kepala BKN Ungkap Penyebab 7 Ribu PPPK Belum Terima SK

Kemudian, lanjut Bima tidak terlibat dalam kegiatan yang dilarang pemerintah atau putusan pengadilan.

"Ketiga memiliki integritas dan moralitas baik," ujar Bima.

Bima Haria menyebutkan, asesmen TWK diukur menggunakan Tes Indeks Moderasi Bernegara (IMB-68).

"Memiliki 68 klaster yang diklasifikasi dengan aspek yang diukur adalah integritas, netralitas, dan antiradikalisme," papar dia.

Bima Haria mengaku tidak sendiri dalam menjalankan asesmen. BKN menggandeng Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Pusat Intelijen TNI AD, Dinas Psikologi AD, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

"Asesmen menganut asal multi-method dan multi-asesor, Jadi tidak hanya dari satu asesor. Sehingga menjamin akuntabilitas dan objektivitas," beber Bima.

Dia menambahkan asesmen TWK memiliki dasar hukum, pertama, Undang Undang No. 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kedua, PP No. 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN serta Peraturan KPK No 1/2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.

Pelaksanaan asesmen TWK berlangsung dari 18 Maret-9 April 2021 ini dilakukan terhadap 1.349 pegawai KPK.

Selain itu, Bima Haria menyebut, hasil asesmen mengeluarkan dua rekomendasi berkenaan untuk dapat dialihkan menjadi ASN atau tidak.

Hasilnya, lanjut dia, rekomendasinya ialah memenuhi atau tidak memenuhi syarat.

“Hasil asesmen dalam dokumen kami serahkan langsung kepada pimpinan KPK, karena ini menjadi kewenangan pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK untuk mengumumkan hasil asesmen pegawai KPK tersebut,” imbuh Bima. (mcr10/jpnn)

 

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
KPK   asesmen TWK   PNS   ASN   BKN   Bima Haria Wibisana  

Terpopuler