Heboh Alih Status Pegawai KPK, Mas Didik Sebut Nama Presiden Jokowi

Rabu, 12 Mei 2021 – 20:45 WIB
Presiden Jokowi. Foto: Ricardo/arsip JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto mendorong penyelesaian alih status pegawai KPK dibicarakan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan menteri terkait.

Hal itu menurut Didik penting guna mencari jalan keluar atas 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK), termasuk salah satunya penyidik senior Novel Baswedan.

BACA JUGA: Novel Baswedan Cs Harus Ikhlas

"Karena anggaran KPK berasal dari uang negara dan KPK di bawah rumpun eksekutif, sudah sewajarnya pengelolaan keuangan secara umum juga harus dikoordinasikan dengan pemerintah," kata Didik kepada JPNN.com, Rabu (12/5).

Begitu pula dalam hal alih status pegawai KPK menjadi ASN harus didasarkan pada aturan yang berlaku di KemenPAN-RB, BKN dan peraturan perundangan lainnya  bidang kepegawaian dan ASN.

BACA JUGA: Komplotan Pemalsu Surat Tes Covid-19 Ditangkap Polda Jatim, Rasain

Politikus Partai Demokrat itu mengatakan konsekuensi alih status pegawai KPK khususnya yang tidak memenuhi syarat menjadi ASN masih bisa dibicarakan bila mereka sangat dibutuhkan, dan yang bersangkutan tetap ingin mengabdi di KPK.

"Ada baiknya dikoordinasikan dengan Presiden Jokowi atau kementerian terkait untuk mencari jalan keluarnya," ucap Didik.

BACA JUGA: Irjen Fadil Imran: Ini Terbesar, Spektakuler!

Menurut Didik, sudah ada preseden sebelumnya di mana pemerintah pernah membuat kebijakan bagi guru yang tidak memenuhi syarat ikut tes CPNS bisa mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Demikian juga bagi pegawai KPK yang terkendala dalam proses dalam alih status, tetapi punya integritas, komitmen, konsistensi, serta rekam jejak yang baik dalam pemberantasan korupsi, maka mereka tetap bisa dipertahankan menjadi bagian dari lembaga antirasuah itu.

"Mungkin ada kebijakan dan jalan keluar yang lain yang lebih baik. Seharusnya segera dipikirkan untuk memastikan dukungan terhadap pemberantasan korupsi di KPK tetap optimal dan maksimal," pungkas Didik.

Kisruh alih status KPK mencuat setelah 75 pegawai lembaga  itu dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan hasil TWK. Termasuk di dalamnya Novel Baswedan. (fat/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler