75 Pegawai KPK Dinonaktifkan, Begini Respons Pakar Pidana 

Jumat, 14 Mei 2021 – 21:50 WIB
Pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad. Foto: Aristo Setiawan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Suparji Ahmad menilai puluhan pegawai KPK yang dinonaktifkan setelah tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) bisa mengajukan gugatan ke pengadilan.

"Apabila Keputusan tersebut merasa dirugikan, dan berpendapat adanya peraturan dan asas umum pemerintahan yang baik, ada yang dilanggar maka dapat diuji melalui pengadilan Tata Usaha Negara (TUN)," kata Suparji kepada JPNN.com, Jumat (14/5).

BACA JUGA: 75 Pegawai KPK Dinonaktifkan, Mahasiswa Aceh Ucapkan Kalimat Menohok ke Firli Bahuri

Menurut Akademisi Universitas Al-Azhar itu, Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 merupakan kewenangan pimpinan KPK Firli Bahuri dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dan peraturan pelaksanaannya terkait dengan peralihan status pegawai lembaga antirasuah itu menjadi ASN.

Namun, lanjut Suparji, ada keputusan normatif yang harus diperhatikan sehingga tidak merugikan pihak lain.

BACA JUGA: 75 Pegawai KPK Nonaktif, Dewas: Keputusan Pimpinan sebagai Domain Legitimasi yang Sah

"Putusan MK Nomor 70 Tahun 2021 bahwa alih status pegawai KPK tidak boleh merugikan pegawai KPK yang bersangkutan," ujar Suparji.

Di sisi lain, perlu dicermati makna norma dalam konteks kepegawaian yakni pengalihan status yang berarti statusnya tidak hilang.

BACA JUGA: Kritik Tajam Abdul Rachman Thaha terkait TWK di KPK, Pakai Kata Kesesatan

"Status sebagai pegawai tetap. Yang beralih adalah status pegawai dari semula belum aparatur sipil negara (ASN) menjadi ASN," ucap Suparji.

Dia berharap proses peralihan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Dia menambahkan, proses peralihan status pegawai tersebut tidak mengganggu kinerja lembaga antirasuah dalam memberantas korupsi.

"Dewas perlu melakukan klarifikasi kepada komisioner KPK untuk kepastian masalah tersebut," kata Suparji.

Penonaktifan 75 pegawai KPK tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021.

SK tertanggal 7 Mei tersebut ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Untuk salinan yang sah, diteken oleh Plh Kabiro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.(cr3/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
pegawai KPK   ASN   PNS   Suparji Ahmad  

Terpopuler