jpnn.com, MATARAM - Polisi melakukan OTT (operasi tangkap tangan) terhadap oknum pegawai KUA Gunungsari, Lombok Barat, NTB, inisial LBR alias Basuki yang diduga melakukan pemotongan dana rehabilitasi untuk masjid.
Penangkapan dilakukan usai dia menerima uang sebesar Rp 10 juta. Uang ditaruh di dalam amplop putih berisikan masing-masing Rp 5 juta. Uang yang kini menjadi barang bukti, diakui Basuki diperoleh dari seorang pengurus masjid yang mendapatkan dana bantuan rehabilitasi pascagempa.
BACA JUGA: Jaksa OTT 12 PNS, Sita Rp 400 Juta
Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam mengatakan, LBR telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan guna mencari keterlibatan pihak lain dalam OTT yang dilakukan jajarannya.
”Sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Alam, seperti diberitakan Lombok Post (Jawa Pos Group).
BACA JUGA: Kepala KSOP Sambu Kena OTT Polda Kepri, Nih Fotonya
Basuki diduga kuat meminta fee dan memotong dana rehabilitasi masjid. Kapolres menjelaskan, pelaku meminta uang kepada pengurus masjid yang mendapat bantuan. Apabila tidak diberikan, LBR mengancam akan memberhentikan bantuan lain untuk masjid tersebut.
Tindakan pelaku membuat pengurus masjid mau tak mau menuruti permintaan tersebut. LBR diketahui meminta bagian sebesar 20 persen dari dana rehabilitasyang diterima setiap masjid.
BACA JUGA: Gelar OTT Lagi, Konon KPK Tangkap Bupati Cirebon
”Satu masjid itu nilai bantuannya bervariasi. Ada yang Rp 50 juta, ada Rp 200 juta, kisaran bantuannya segitu. Tersangka meminta 20 persen dari jumlah tersebut,” terang kapolres.
Aksi LBR dimulai sekitar Desember 2018. Tersangka diduga telah memungut total Rp 105 juta dari empat masjid. Salah satu masjid yang dana bantuan rehabilitasinya dipotong adalah Masjid Baiturrahman di Gunungsari.
”Penindakan kita lakukan berdasarkan laporan yang masuk. (Sudah) memotong dari Desember,” ujar dia.
Kasatreskrim Polres Mataram AKP Joko Tamtomo mengatakan, ada Rp 6 miliar yang diberikan pusat kepada Kanwil Kemenag NTB untuk rehabilitasi masjid. Jumlah tersebut sudah digunakan untuk 58 masjid se-NTB yang telah diverifikasi.
”Itu Rp 6 miliar untuk tahap pertama. Ada sekitar 2000 masjid yang diusulkan untuk menerima bantuan rehabilitasi,” kata Joko.
Sementara itu Kepala Kanwil Kemenag NTB Nasrudin mengaku kaget dan malu dengan OTT yang dilakukan Satreskrim Polres Mataram. Apalagi objek OTT terkait dana rehabilitasi masjid pascagempa.
”Malu dan miris sekali. Sangat terpukul ada oknum yang memotong bantuan masjid itu,” kata Nasrudin.
Disinggung mengenai alur bantuan, Nasrudin menyebut dana ditransfer langsung ke rekening masing-masing pengurus masjid. Tidak melalui bendahara kantor. Masjid yang menerima transfer dana bantuan, sebelumnya telah diverifikasi.
Langkah verifikasi dilakukan langsung Kanwil Kemenag NTB. Berdasarkan usulan dari pengurus masjid dan rekomendasi Kemenag di tingkat kabupaten/kota.
”Nilai bantuan bervariasi. Sesuai dengan tingkat kerusakan. Ada yang menerima Rp 50 juta sampai Rp 300 juta,” tutur dia.
Verifikasi yang dilakukan Kanwil Kemenag, terlihat kontradiktif dengan hasil OTT Polres Mataram. Apalagi jika melihat peran Basuki yang hanya merupakan staf KUA di Gunungsari, namun bisa melakukan pemotongan hingga menentukan suatu masjid mendapat bantuan atau tidak.
Mengenai itu, Nasrudin menegaskan bahwa staf KUA sama sekali tidak berwenang menentukan bantuan. Untuk proses verifikasi dan pengesahan masjid yang menerima bantuan, sepenuhnya dilakukan Bidang Binmas Islam Kanwil Kemenang NTB.
”Staf KUA tidak bersinggungan langsung dengan verifikasi. Yang verifikasi itu Kanwil,” tegas dia.
”Peran staf KUA tidak ada (dalam proses verifikasi),” tambahnya.
Sementara itu, setelah melakukan OTT terhadap LBR, Satreskrim Polres Mataram melakukan penggeledahan di Kantor Kanwil Kemenag NTB. Mereka mengambil sejumlah dokumen dari ruang Bidang Binmas Islam. (dit/r2)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ups, Bu Bendahara Puskesmas Terciduk OTT
Redaktur & Reporter : Soetomo