Ups, Bu Bendahara Puskesmas Terciduk OTT

Selasa, 02 Oktober 2018 – 12:03 WIB
Ilustrasi borgol. Foto: Pixabay

jpnn.com, MALANG - Kolifah, 54, bendahara Puskesmas Karangploso terciduk Subdit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim dalam operasi tangkap tangan (OTT).

PNS tersebut diduga telah memotong pembayaran jasa pelayanan biaya kapitasi jaminan kesehatan.

BACA JUGA: Kepala Pasar Marelan Terjaring OTT Polda Sumut

Kolifah melakukan pemotongan itu terhitung mulai Januari hingga Agustus 2018. Total ada 60 karyawan yang menjadi korbannya.

Hingga kemudian ada laporan masuk ke Polda Jatim pada 28 September. "Ada seseorang yang melapor ke Ditreskrimsus Polda Jatim.

BACA JUGA: Diduga Korupsi, 4 Oknum Dinas Pertanian Ditangkap Polisi

Namun, demi keamanan, nama pelapor tidak bisa kami sebutkan," kata Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Frans Barung Mangera.

Saat petugas datang ke TKP UPTD Puskesmas Karangploso, Jalan Panglima Sudirman 65, Kecamatan Karangploso, Kamis (27/9) sekitar pukul 15.00, Kolifah telah menyerahkan uang jasa pelayanan kepada 29 karyawan. Sementara itu, 31 karyawan lainnya belum mendapatkan.

BACA JUGA: KPK Gencar OTT Sasar Kada, Jangan Lupa Kasus Kakap

"Dari hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban, memang benar ada selisih uang. Jumlah yang seharusnya diberikan terduga kepada karyawannya lebih sedikit daripada yang seharusnya. Sementara estimasi kerugian mencapai Rp 198.390.911," ujarnya.

Barung menambahkan, modus operandi yang dilakukan selama ini, Kolifah mewajibkan setiap karyawan di sana membuka rekening Bank Jatim.

Namun, buku rekening itu harus diberikan kepadanya beserta kartu ATM-nya. Pada saat menyerahkan uang jasa pelayanan tersebut kepada pegawai, PNS yang bertugas di UPTD Puskesmas Karangploso lebih dari 15 tahun itu tidak menjelaskan berapa uang kapitasi yang sudah masuk ke rekening masing-masing.

Selain itu, Kolifah tidak menjelaskan berapa uang yang sudah diambil atau dipotong dari rekening pegawai.

Pegawai hanya disuruh membubuhkan tanda tangan pada lembar bukti penyerahan uang. Antara bendahara dan pegawai juga tidak ada kesepakatan mengenai besaran yang akan dipotong.

"Pegawai tidak berani menolak dan rata-rata mereka juga enggan menanyakan mekanisme semacam itu," beber Barung.

Lebih lanjut Barung mengatakan, Kolifah memiliki kewenangan penuh dalam menentukan pembayaran karyawan.

Setiap uang yang dia ambil dipotong terlebih dahulu dan baru diberikan kepada karyawan tiga bulan sekali. Setiap karyawan menerima uang yang berbeda-beda.

"Nominal pemotongan disesuaikan dengan jumlah kehadiran, jabatan pemegang program, masa kerja, hingga status pendidikan," imbuh mantan Kabidhumas Polda Sulsel tersebut.

Barung juga tidak menampik bakal ada target OTT terkait pungli di UPTD puskesmas lainnya di Kabupaten Malang.

"Tentu itu sudah menjadi mekanisme kami selaku pihak kepolisian untuk mendalami kasus terkait," ujarnya.

Terpisah, Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung mengharapkan kejadian tersebut tidak terulang. Dia juga menanggapi keberhasilan pengungkapan pungli yang dilakukan bendahara Puskesmas Karangploso tersebut. (nr5/iik/haf/c9/end/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tim Saber Pungli Gelar OTT, Tujuh Orang di BPN Siak Dibekuk


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler