jpnn.com - JAKARTA--Pegawai non PNS di perguruan tinggi negeri (PTN) berpeluang menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pasalnya, banyak PTN di Indonesia yang pegawainya tidak seluruhnya PNS. Ada yang PNS, pegawai tetap, dan ada juga pegawai tidak tetap. Hal itu merupakan konsekuensi dari status PTN yang dalam beberapa tahun terakhir ini mengalami beberapa kali perubahan.
BACA JUGA: Kapolri Bantah Larang Kegiatan Ibadah di Rumah
"Secara gradual harus dilakukan penyesuaian dengan ketentuan UU tentang ASN. Bagi pegawai non PNS, dimungkinkan menjadi PPPK. Tetapi semua harus mengikuti ketentuan yang berlaku, seperti harus melalui testing dan harus sesuai dengan formasinya yang tersedia di PTN,” ungkap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar dalam keterangan persnya, Rabu (4/6).
Dijelaskannya, hampir seluruh PTN mengalami kendala tentang perubahan tersebut. Namun permasalahan yang cukup rumit, dan harus segera diselesaikan adalah status kepegawaian sejumlah perguruan tinggi swasta yang berubah menjadi PTN.
BACA JUGA: Jokowi Dinista, Bawaslu Segera Panggil Pimred Tabloid Obor Rakyat
"Langkah ini sangat penting, karena kampus merupakan tempat lahirnya para bangsa. Kalangan akademisi harus memahami dan mendukung reformasi birokrasi. Sebab reformasi birokrasi merupakan prasyarat keberhasilan bidang-bidang lainnya,” terangnya.
Dia menyarankan para pegawai non PNS untuk ikut tes PPPK. Sebab PPPK masuk dalam UU ASN, dengan taraf kesejahteraannya setara PNS.
BACA JUGA: Timses Akui Prabowo Memang Gila
"PNS dan PPPK sama saja, yang membedakan PNS kerjanya di jabatan struktural, sedangkan PPPk di jabatan fungsional. Gajinya sama, kesejahteraannya juga sama," pungkasnya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolri: Kalau Ada Kampanye Hitam Laporkan ke Kita
Redaktur : Tim Redaksi